Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Hendra Wijaya Langsung Peluk Keluarga
Berbeda dengan terdakwa Candra Safari, Hendra Wijaya Saleh dituntut 30 bulan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berbeda dengan terdakwa Candra Safari, Hendra Wijaya Saleh dituntut 30 bulan penjara.
Ia langsung peluk keluarga seusai persidangan.
"Terdakwa Hendra Wijaya Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara berkelanjutan," ungkap JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).
Ikhsan meminta kepada majelis hakim memutuskan terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
• Kasus Suap Bupati Lampung Utara Agung, Candra Safari Dituntut 2 Tahun Penjara
• Setelah Tikam Istri Membabi Buta, Azwar Ngamuk di Polsek Serpong Sampai Hancurkan Kaca
• BREAKING NEWS Sidang Candra Safari, Jaksa KPK Siapkan Tuntutan 324 Lembar
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar mengganti dengan 6 bulan kurungan," tandasnya.
JPU mengatakan, tuntutan ini berdasarkan kesimpulan dari persidangan yang sudah berlangsung baik dari keterangan saksi maupun barang bukti yang ada.
Adapun dalam analisa yuridis bahwa JPU berpendapat dakwaan pertama relevan dengan perbuatan terdakwa.
Pertimbangan yang meringankan tuntutan yakni terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," tandasnya.
Candra Dituntut 2 Tahun Penjara
Candra Safari, terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, dituntut dua tahun penjara.
Mendengar tuntutan tersebut, direktur CV Dipasanta Pratama ini hanya bisa menarik napas dalam-dalam.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, berdasarkan uraian analisis yuridis yang telah dipaparkan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.
Terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan pertama," kata Taufiq dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).