Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Hendra Wijaya Langsung Peluk Keluarga
Berbeda dengan terdakwa Candra Safari, Hendra Wijaya Saleh dituntut 30 bulan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Menjathukan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," imbuh Taufiq.
Jaksa mengatakan, tuntutan ini berdasarkan kesimpulan dari persidangan yang sudah berlangsung, baik dari keterangan saksi maupun barang bukti yang ada.
Adapun dalam analisis yuridis bahwa JPU berpendapat dakwaan pertama relevan dengan perbuatan terdakwa.
"Benar terdakwa Candra Safari benar selaku direktur CV Dipasanta Pratama yang mendapatkan pekerjaan konsultasi di Dinas PUPR. Kemudian dari saksi mengenal dan sesuai dengan alat bukti, sehingga unsur terpenuhi," katanya.
Pertimbangan yang meringankan tuntutan yakni terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, kooperatif sehingga persidangan lancar, dan belum pernah dihukum.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," tandasnya.
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (6/2/2020).
Kali ini sidang menghadirkan dua terdakwa selaku penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Mereka adalah Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Sidang diawali dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Candra Safari.
"Baik, hari ini agenda mendengarkan tuntutan JPU. Jadi terdakwa (Candra) dengarkan baik-baik," kata ketua majelis hakim Novian Saputra.
Jaksa KPK menyampaikan, berkas tuntutan ada sebanyak 324 lembar.
"Maka tuntunan tidak akan dibacakan secara lengkap dan akan dibacakan poin pentingnya," terangnya.
"Baik, setelah tuntutan, berkas lengkap bisa dilihat sendiri," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)