Suami Penghina Tri Rismaharini Tulis Surat Menyedihkan, Hati Risma Langsung Luluh

Sejak Zikria Dzatil ditahan karena menghina Risma, anak-anaknya mengalami kondisi menyedihkan

Editor: wakos reza gautama
(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
Zikria Dzatil, tersangka pemghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020). 

Ia ditangkap lantaran mengunggah foto Risma di akun Facebook-nya pada 16 Januari 2020.

Zikria juga menulis status yang dianggap menghina Risma.

Hingga saat ini, lebih kurang sudah seminggu ibu tiga anak itu ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Kuasa hukum tersangka Advent Dio Randy mengajukan permohonan pengalihan penahanan kota.

Alasannya, Zikria masih memiliki anak balita.

Zikria juga dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Dengan menjadi tahanan kota, tersangka masih bisa mengasuh putri bungsunya yang masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya," kata Advent.

Risma cabut laporan

Hari Jumat (7/2/2020), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi mencabut laporan kepada tersangka penghinanya Zikria Dzatil.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati mengantar langsung surat tersebut ke Polrestabes Surabaya.

"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Inti surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira, Sabtu (8/2/2020).

Pencabutan laporan, lanjutnya, merupakan tindak lanjut surat permohonan maaf yang dikirimkan dua kali oleh Zikria kepada Risma.

"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," katanya.

Pencabutan laporan tersebut juga menjadi penanda selesainya persoalan Risma dengan Zikria.

Untuk proses selanjutnya, pihak Risma menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Sebab, bagaimanapun juga menghentikan perkara ada tahapan yang harus dilalui," ungkap Ira. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved