Pencabulan di Bandar Lampung
Cabuli 3 Bocah Laki-laki, Oknum Marbot Masjid asal Pringsewu Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum marbot masjid ini terancam hukuman penjara 15 tahun karena mencabuli tiga bocah laki-laki.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - HC (32), warga Pringsewu, bakal menghabiskan waktu cukup lama di dalam penjara.
Oknum marbot masjid ini terancam hukuman penjara 15 tahun karena mencabuli tiga bocah laki-laki.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka diancam dengan pasal perlindungan anak.
"Tersangka akan diancam dengan pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 jo 82 ayat 1 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Pandra, Senin (10/2/2020).
Tersangka bisa dikenai hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
• BREAKING NEWS Cabuli 3 Bocah, Oknum Marbot Masjid Polresta Diamankan Polda Lampung
• Oknum Marbot Masjid Ngaku Punya Hasrat Seksual pada Anak-anak
• Pemakaman Korban Penusukan oleh Tetangga Dikawal Polisi Bersenjata
• Dikira Gadis Belia, Emak-emak 51 Tahun di Pringsewu Diperkosa Pemuda di Sawah
HC (32), oknum marbot masjid, mengaku punya hasrat seksual pada anak-anak.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap ketiga korban," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).
Ditelisik lebih lanjut, kata mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini, tersangka mengaku punya hasrat seksual pada anak-anak.
"Tersangka mengakui juga jika memiliki kelainan seks terhadap anak-anak," tandasnya.
Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung berinisial HC (32) diduga mencabuli tiga bocah di bawah umur.
Ketiga korban yakni MA, MH, dan NI.
HC melancarkan niat bejatnya dengan modus pura-pura tanya apakah korban sudah disunat.
Selanjutnya tersangka melucuti celana korban yang masih berstatus sekolah dasar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan HC diawali dengan modus bertanya perihal sunat.
"Modusnya tersangka ini bertanya kepada ketiga korbannya sudah sunat atau belum," kata Pandra, Senin (10/2/2020).
Ketiga korban menjawab sudah disunat.
"Namun tersangka tetap meminta korban membuka celana dengan dalih untuk melakukan pengecekan," terang Pandra.
Pandra menuturkan, korban pun menuruti kemauan tersangka.
"Dan terjadilah perbuatan pelecehan terhadap para korban," ucapnya.
Pandra menambahkan, Ditkrimum mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah ketiga korban.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju dan celana merah putih milik ketiga korbannya," tandasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung mengamankan seorang oknum marbot (penjaga) masjid.
Oknum marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung ini berinisial HC (32).
HC nekat melakukan tindak asusila terhadap tiga bocah di bawah umur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020.
"Tersangka HC telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur yang berinisial MA, MH, dan NI," ungkap Pandra dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).
Kata Pandra, atas laporan tersebut tersangka HC diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Tersangka sendiri melakukan perbuatannya di lingkungan masjid pada tanggal 31 Januari 2020," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)