Breaking News

Pemakaman Korban Penusukan oleh Tetangga Dikawal Polisi Bersenjata

Tampak sejumlah anggota Polsek Jati Agung dan satu peleton Dalmas Polres Lampung Selatan mengiringi pemakaman korban penusukan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Anggota Polsek Jati Agung dan Polres Lampung Selatan mengawal pemakaman korban penusukan di TPU Gedung Harapan, Senin (10/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATI AGUNG - Prosesi pemakaman korban penusukan bernama Junaidi (40), warga Desa Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, dikawal aparat kepolisian, Senin (10/2/2020).

Tampak sejumlah anggota Polsek Jati Agung dan satu peleton Dalmas Polres Lampung Selatan mengiringi pemakaman korban penusukan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. 

Sebagian polisi bersenjata lengkap berada di Balai Desa Gedung Harapan, yang menjadi  tempat kejadian perkara (TKP) penusukan pada Senin dini hari itu. 

Kabagops Polres Lampung Selatan Kompol Ujang Jundari mengatakan, sejumlah anggota polres diturunkan untuk membantu menjaga situasi di lokasi kejadian agar tetap kondusif. 

Pembunuhan Ibu Muda di Lamsel Diotaki Suami, Polisi Beberkan Peran Setiap Pelaku

Modus Pelaku Bunuh PNS di Bumi Ratunuban, Tusuk 3 Bagian Tubuh Korban

Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalinsum Kalianda, Bagus Febrianto Dikenal Siswa Berprestasi

Oknum Marbot Masjid Ngaku Punya Hasrat Seksual pada Anak-anak

Pasalnya, keributan yang terjadi di arena hiburan organ tunggal itu diperkirakan bakal memicu kemarahan keluarga korban. 

"Kami mengantisipasi agar tidak terjadi keributan dengan melakukan pendekatan baik keluarga korban maupun keluarga pelaku," beber Ujang. 

Namun seusai kejadian tersebut, pelaku inisial EA dan keluarganya kabur meninggalkan rumah.

Diketahui, EA menumpangi rumah mertuanya tak jauh dari rumah korban. 

Ujang menambahkan, korban tewas setelah mengalami sejumlah luka tusukan.

Pelaku yang mabuk minuman alkohol menolak permintaan korban untuk menghentikan hiburan organ tunggal. 

"Kalau sesuai ketentuan yang berlaku, hiburan organ tunggal ini hanya diperbolehkan batas jam enam sore, selebihnya tidak boleh lagi beroperasi," katanya. 

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar menambahkan, saat ini anggota polsek telah disebar untuk mencari keberadaan pelaku. 

Ia berharap keluarga korban bersabar dan jangan melakukan tindakan yang dapat memicu keributan.

"Identitas pelaku sudah kami ketahui, dalam waktu dekat segera kami ungkap," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved