Pencabulan di Pringsewu
Perkosa Nenek di Pringsewu, Slamet Gagal Nikah Tahun Ini
Slamet telah memerkosa nenek 51 tahun di areal persawahan Kecamatan Gadingrejo.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Slamet Mahmiludin (26), pelaku pemerkosaan nenek di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, mengaku berencana menikah tahun ini.
Tapi rencananya itu tampaknya hanya tinggal rencana.
Slamet tersandung kasus yang membuatnya harus meringkuk di dalam sel Mapolsek Gadingrejo.
Slamet telah memerkosa nenek 51 tahun di areal persawahan Kecamatan Gadingrejo.
• Jarang Ketemu Wanita, Slamet Tergoda Lihat Nenek Bercucu Satu
• Dengan Dalih Sunat, Oknum Marbot Lucuti Celana 3 Bocah SD
• Dikira Gadis Belia, Emak-emak 51 Tahun di Pringsewu Diperkosa Pemuda di Sawah
• Pembunuhan Ibu Muda di Lamsel Diotaki Suami, Polisi Beberkan Peran Setiap Pelaku
Ia mengaku belum pernah berhubungan intim dengan wanita sebelumnya.
Slamet mengatakan, pacarnya saat ini sedang berada di Jakarta.
Ia mengaku sudah bertunangan dengan pacarnya tersebut sejak dua tahun silam.
Slamet rencananya meminang wanita punjaannya pada tahun ini.
"Mau menikah Lebaran nanti," tuturnya di Mapolsek Gadingrejo, Senin (10/2/2020).
Entah apa yang ada di pikiran Slamet Mahmiludin (26), warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Pria lajang ini nekat memerkosa emak-emak berusia 51 tahun berinisial LB.
Slamet pun harus berurusan dengan Polsek Gadingrejo.
Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengungkapkan, perbuatan Slamet dilakukan di areal persawahan Pekon Gadingrejo, Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
"Pelaku membekap korban dari arah belakang, kemudian mendorong korban hingga terjatuh tengkurap," kata Anton, Minggu (9/2/2020).
Korban sempat berteriak minta tolong.
Tidak kehilangan akal, pelaku menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan kain kerudung milik korban.
Setelah itu, pelaku merudapaksa korban.
Setelah digagahi, korban kembali berteriak minta tolong sembari mengejar pelaku.
Saat itulah seorang warga bernama Agus mendengar teriakan korban.
Bahkan Agus sempat ditabrak oleh pelaku yang lari tunggang langgang.
Agus kemudian mengantar korban melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Mendapatkan ciri-ciri pelaku dari Agus, polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Slamet dicokok di tempatnya bekerja, tepatnya di areal perkebunan dekat kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran, sekitar pukul 21.00 WIB.
Slamet terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)