Tribun Lampung Timur
Anggota DPRD Lampung Timur Reses Jaring Aspirasi Masyarakat
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG PELINGDUNG - berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 huruf i, j, k disebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban.
Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
dan memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
"Kewajiban tersebut dilaksanakan oleh anggota DPRD dalam bentuk reses anggota DPRD untuk mengunjungi masyarakat di dapil (daerah pemilihan) masing-masing,” Pahrudin
Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD.
Mereka saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya. Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
"Saya hanya menjembatani saja,apa yang yang menjadi aspirasi masyarakat,untuk di bawa ke rapat paripurna,atau rapat rapat lainya, supaya apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa terealisasi,"jelasnya
Dalam sesi tanya jawab, masing masing perwakilan desa di berikan kesempatan untuk bertanya,
dan semua pertanyaan masyarakat mengarah dalam pertanian dan peternakan, lebih dominan ke bidang peternakan,
"Semoga apa yang menjadi aspirasi kami, usulan kami, bisa di upayakan, dan semoga bisa terealisasi untuk bantuan peternakan"harap Syamsuri,salah satu masyarakat desa Nibung
Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Lampung Timur dapil Empat Pahrudin,Camat Gunung Pelindung Siswanto S,sos. M,si,
Lima Kepala Desa Kecamatan Gunung Pelindung,Tokoh masyarakat sekecamatan Gunung Pelindung, Tokoh Agama,Tokoh Pemuda, dan sebagian Masyarakat Gunung Pelindung.
Di sisi lain, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur melaksanakan reses untuk mernjaring aspirasi masyarakat.
Anggota DPRD Lamtim dari Partai Demokrat Mursalin mengatakan, reses merupakan sarana untuk menjaring aspirasi masyarakat.
"Setiap tiga bulan, anggota dewam turun ke dapil bertemu konstituen, menjaring informasi untuk kemudian disalurkan," katanya usai reses di Desa Tamanasri Kecamatan Purbolinggo, Senin (10/2/2020).