Tribun Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Tunggu Salinan Putusan MA, PN Tanjungkarang: Kalau Mau, Ajukan Permohonan Sesuai KUHAP

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memastikan tak bisa sembarang orang atau instansi mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Kompas.com
Ilustrasi - Pemkab Lamsel Tunggu Salinan Putusan MA, PN Tanjungkarang: Kalau Mau, Ajukan Permohonan Sesuai KUHAP. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memastikan tak bisa sembarang orang atau instansi mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut terkait dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) yang menunggu hasil salinan putusan kasasi MA Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan, Bupati nonaktif Lampung Selatan dari MA melalui Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan memastikan, pihaknya telah menerima salinan putusan asli dari MA atas kasasi Zainudin Hasan sejak 30 Januari 2020.

"Sudah kami terima salinan putusan kasasi dari MA dan sudah lengkap," kata Hendri, Selasa (11/2/2020).

Disinggung apakah PN Tanjungkarang akan meneruskan salinan putusan tersebut ke Pemkab Lamsel, Hendri menegaskan, tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah.

Ini Alasan Nanang Ermanto Belum juga Dilantik Jadi Bupati Lampung Selatan Definitif

Debt Collector di Lampung Tewas Ditikam Tetangga, Istri: Nyawa Dibayar Nyawa

PNS Bakar Diri hingga Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Pengakuan Keluarga Korban

Anak Krakatau 10 Kali Gempa Letusan 2 Hari Terakhir, Warga Dilarang Dekati Radius 2 Kilometer!

"Terkait pemberian salinan ke pemkab tidak ada, yang berhak terdakwa, PN, kepolisian, JPU dan rumah tahanan," tegas Hendri.

Menurut Hendri, tidak sembarang instansi bisa mendapatkan salinan putusan tersebut.

"Karena sesuai dengan KUHAP, yang pasti mendapatkan hak menerima salinan hanya instansi yang saya sebutkan tadi," tutur Hendri.

Hendri pun tak berkomentar banyak saat disinggung bahwa salinan putusan tersebut sebagai alas hak pengangkatan bupati definitif.

"Kalau pun pemerintah kabupaten (Lamsel) mau mendapatkan salinan (putusan), harus mengajukan permohonan, sesuai dengan KUHAP," tandas Hendri.

Tunggu Salinan Putusan

Pelantikan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto sebagai bupati definitif menggantikan Zainudin Hasan masih belum jelas.

Sampai Senin (10/2/2020), Pemkab Lampung Selatan belum menerima salinan putusan asli Mahkamah Agung yang menolak kasasi Zainudin Hasan.

Putusan MA menolak kasasi Zainudin Hasan telah keluar sejak 28 Januari 2020.

Salinan putusan ini akan menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati (nonaktif) Zainudin Hasan yang telah divonis 12 tahun penjara karena perkara korupsi dan pencucian uang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved