Bandar Narkoba Tertangkap di Pesawaran
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional saat Asik Main dengan Anak
"Pelaku ditangkap di rumahnya, saat ditangkap pelaku sedang bermain dengan anaknya," kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
D sudah selama 6 bulan menjalankan bisnis gelap narkotika tersebut.
Atas penjulan sabu-sabu ini, D mengaku akan mendapat keuntungan Rp 1 juta dari penjualan per satu klip sabu.
Sementara per satu klip sabu tersebut beratnya mencapai 10 gram.
"Per klipnya (mendapat) Rp 1 juta," kata D, Selasa, 11 Februari 2020 di Konferensi Pers Mapolres Pesawaran.
Bungkusan Hijau jadi Pembeda
Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menemukan kemasan warna hijau menyerupai bungkus teh dari pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, kemasan hijau itu menjadi pembeda antara perkara sabu-sabu lainnya.
"Kalau persoalan sabunya atau narkobanya sering melihat. Akan tetapi, bungkus hijau ini yang sebenarnya menjadi indikator, bahwa pelaku terkait dengan jaringan internasional," kata Popon dalam Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020.
Dimana perkara sabu-sabu dengan bungkus hijau ini, menurut Popon, sering diungkap oleh polda-polda.
Baik Polda Metro Jaya maupun BNN.
"Ini (berarti) jaringan Malaysia, bungkus hijau ini," kata Popon.
Tangkap Bandar Narkoba
Polres Pesawaran mengungkap Bandar Narkoba yang diduga sebagai jaringan internasional.
Yakni D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 90 gram.
"Sabu-sabu tersebut terkemas dalam 9 palstik klip," ungkap Popon dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020 sore.
Popon yang didampingi jajaran Satres Narkoba mengungkapkan bahwa D merupakan satu dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun 51 hari, terhitung dari 11 Desember 2019 - 31 Januari 2020.