Bandar Narkoba Tertangkap di Pesawaran
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional saat Asik Main dengan Anak
"Pelaku ditangkap di rumahnya, saat ditangkap pelaku sedang bermain dengan anaknya," kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap pengedar jaringan internasional tersebut dari informasi masyarakat.
Atas informasi tersebut lantas petugas melaksanakan penyelidikan ke wilayah dimaksud.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari hasil penyelidikan jajarannya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Alhasil menangkap pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, saat ditangkap pelaku sedang bermain dengan anaknya," tukas Popon didampingi jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran dalam konferensi pers, Selasa, 11 Februari 2020.
• BREAKING NEWS Polres Pesawaran Ungkap Bandar Narkoba Diduga Jaringan Internasional
• Debt Collector di Lampung Tewas Ditikam Tetangga, Istri: Nyawa Dibayar Nyawa
• Gunung Anak Krakatau 10 Kali Gempa Letusan 2 Hari Terakhir, Warga Dilarang Dekati Radius 2 Kilometer
• BREAKING NEWS Modus Catut Nama Wali Kota Bandar Lampung, 2 Pria Hipnotis IRT lalu Tukar Emasnya
Daftar Desa di Pesawaran
Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku menjual sabu-sabu dari satu desa ke desa lainnya.
Bandar Narkoba tersebut mengakui, desa yang pernah menjadi sasaran penjualan sabu di antaranya Tegineneng, Branti dan Gedongtataan.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menduga sudah banyak sabu-sabu yang terjual.
Sebab, menurut Popon, paket kemasan hijau yang mengindikasikan jaringan internasional tersebut berisi 1 Kg.
"Satu ini (bungkus hijau), satu kilogram," kata Popon sembari menunjuk kemasan hijau, Selasa (11/2/2020).
Kemungkinan, lanjut Popon, yang sudah beredar ada sebanyak 910 gram.
Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku D, sebanyak 90 gram.
Nilainya kata Popon diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
Untung Rp 1 Juta
Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku telah mendapat sabu dari rekannya berinisial R.