Kondisi Jenderal Purn Kivlan Zen Memprihatinkan
Adapun Kivlan terpaksa meninggalkan ruang sidang karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah menunggu hakim kurang lebih dua jam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang putusan eksepsi Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api ilegal, ditunda karena kondisi kesehatannya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana menyarankan, agar sidang kasus Kivlan Zen tidak dihadiri banyak orang.
"Orang yang lagi sakit itu kan perlu oksigen yang banyak, sementara ini, AC-nya kan dimatikan," kata Permana kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
AC ruang sidang Kivlan terpaksa dimatikan karena yang bersangkutan tidak kuat suhu dingin.
• Kivlan Zen Kasihan dengan Polisi dan Jaksa karena Kasusnya
• Jadi Terdakwa, Kivlan Zen: Ini adalah Rekayasa Wiranto
• Tak Hanya Gondol Barang Berharga, Pencuri Ini Nekat Bawa Pulang Jendela
• Gadis Indonesia Jual Keperawanan Lewat Agensi Internasional Cinderella Escorts
Namun, hal itu tentu berakibat kurangnya oksigen, di ruang sidang yang sangat tertutup tanpa ventilasi.
"Ini kan enggak pakai AC nih, oksigennya kan rebutan, lebih banyak Pak Kivlannya atau pengunjungnya yang sidang? Oksigennya kan rebutan," ujar Permana.
Adapun, Kivlan terpaksa meninggalkan ruang sidang karena kondisi kesehatannya yang memburuk, setelah menunggu hakim kurang lebih dua jam.
Ia terlihat batuk-batuk keras, bahkan hampir muntah, sebelum akhirnya meninggalkan PN Jakpus.
Pada hari ini, Kivlan dijadwalkan menghadapi putusan eksepsi terkait kasus kepemilikan senjata ilegal yang didakwakan kepadanya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menolak eksepsi yang diajukan Kivlan.
"Menolak karena sudah masuk pokok perkara," ujar Permana dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis (29/1/2020).
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Minta dihadirkan 5 jenderal
Sebelumnya, terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Mayor Jenderal TNI Kivlan Zen meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan 5 Jenderal dalam sidang yang ia jalani.
Hal itu disampaikan pada sidang dengan agenda eksepsi yang berlangsung Selasa (14/1/2020).
Sidang dengan agenda serupa dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).
Kivlan telah hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.
Ia tampak mengenakan seragam TNI Angkatan Darat, lengkap dengan topi baret dan berbagai atribut lainnya.
Saat awak media bertanya tentang kesehatannya, Kivlan Zen tersenyum.
"Sudah mendingan, doakan saja supaya lebih sehat," kata Kivlan Zen.
Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen tak lagi menggunakan kursi roda.
"Saya mau belajar jalan, harus kuat," kata Kivlan saat ditanya wartawan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2020).
Kivlan Zen akan melakukan pembacaan eksepsi sebanyak 22 lembar.
Sebelum sidang, Kivlan Zen minta doa untuk kelancaran sidang serta kesehatan dirinya.
• Kivlan Zen Ungkap Fakta Berbeda, Bukan Perintahkan Pembunuhan tapi Jadi Target Pembunuhan
• Rombongan Driver Ojol Ambil Paksa Jenazah Bayi yang Tertahan di Rumah Sakit karena Biaya
• Menkes Terawan Bantah Keras Pernyataan Ahli Harvard Virus Corona Tak Terdeteksi di Indonesia
"Jangan sakit terus, mudah-mudahan saya bisa sembuh. Minta doanya ya agar saya sembuh," ujar Kivlan Zen kepada wartawan, di PN Jakarta Pusat.
Bacakan 16 lembar eksepsi
Terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam, Kivlan Zen, dihadirkan di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Kivlan Zen bertindak sebagai pembaca eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Kivlan Zen mampu membaca 16 lembar dari 22 lembar eksepsi.
Kendati begitu, suara Kivlan Zen terdengar serak.
Terkadang, ia batuk-batuk.
Tepat pada pukul 12.00 WIB, sidang pun dihentikan.
Tersisa, 6 lembar eksepsi yang belum dibacakan.
Berdasarkan hasil sidang, Majelis Hakim memutuskan pembacaan 6 lembar eksepsi ini dilanjutkan pada Rabu (22/1/2020).
Kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota
Kivlan Zen menyatakan keberatan soal dakwaan jaksa penuntut umum, di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Dalam isi dakwaan, Kivlan Zen disebut sebagai terdakwa kepemilikan senjata api dan peluru tajam.
Sebagai orang kelahiran Kota Langsa, Aceh, Kivlan Zen menyatakan telah memaknai hidup di wilayah ibu kota Jakarta.
"Sebagai putra Minang kelahiran Aceh, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam ibu kota," ucap Kivlan Zen, membacakan eksepsi atau nota keberatan, di ruang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Lebih lanjut, dia membantah informasi yang beredar di masyakarat, ihwal dalang makar demonstrasi 21-22 Mei 2019.
"Luar biasa para petinggi negara untuk melakukan hembusannya melalui press conference terhadap diri saya, sehingga harus tidur di lantai berlapis kasur usang di Rutan Narkoba Tahiti Polda Metro Jaya," kata Kivlan.
"Sempat terbesit dalam diri saya, akan dijebak dengan narkoba. Sehingga dengan meminta kepada kuasa hukum saya untuk selamatkan saya," lanjut Kivlan.
Sementara itu, Kivlan menyatakan penuntut umum tak cermat saat menjelaskan isi dakwaan terhadap dirinya.
"Usia 73 tahun dalam keadaan sakit, maka saya juga menyatakan keberatan terhadap isi dakwaan a quo, dengan menyatakan penuntut umum dalam menguraikan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata dia.
Minta 5 Jenderal dihadirkan
Kivlan Zen, meminta Mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian hadir pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi.
Kivlan Zen juga meminta mantan Menkopolhukam Jenderal Purnawirawan Wiranto hadir pada sidang lanjutan tersebut.
Sebabnya, menurut Kivlan, mereka diduga telah mencoreng nama baik atas dugaan makar pada demonstrasi 21-22 Mei 2019.
"Semua rekayasa, jadi saya minta Wiranto dan Tito dihadirkan, saya menunutut keadilan," ucap Kivlan saat diwawancarai wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Selain kedua nama tersebut, Kivlan juga meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Panjaitan hadir.
Begitu juga nama-nama yang disebut Kivlan di antaranya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Purnawirawan Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Komjen Purnawirawan Gories Mere.
"Iwan mengatakan, saya malah mau dibunuh Wiranto dan Luhut, Goris dan Budi Gunawan. Saya tanya kenapa saya mau dibunuh," ucap Kivlan.
"Saya tidak takut, tapi sekarang di balik, saya yang dikira mau bunuh mereka, ini rekayasa. Luhut saya minta hadir, Tito dan Iqbal kadiv humas Mabes Polri," lanjutnya.
Kivlan menegaskan, semua nama-nama tersebut diminta hadir pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi pada Rabu (22/1/2020), di PN Jakarta Pusat.
"Saya minta keadilan, ini rekayasa dari aparat negara, saya dituduh semuanya dan sidang ini ditunda sampai Rabu depan datang lah, saya buktikan," ujar Kivlan.
Kivlan Zen sebut tuduhan Tito dan Wiranto rekayasa
Kivlan Zen menyatakan dirinya telah dituduh hal yang tidak benar oleh mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan mantan Menkopohukam Wiranto.
Kivlan menjelaskan, semula dirinya dituding sebagai dalang makar saat demonstrasi 21-22 Mei 2019.
Kivlan menyebut dirinya juga dituduh sebagai otak di balik penembakan sembilan orang.
"Awalnya saya dituduh dalam 21-22 Mei dan pembunuhan penembakan sembilan orang," ujar Kivlan, setelah melakukan sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
"Tapi dakwaaan, saya dituduh kepemilikan senjata dan terlibat mengadakan persenjataan dengan menyuruh Iwan. Dari pernyataan awal, saya ditegaskan tak ada rekayasa," lanjutnya.
Dia menyimpulkan, Tito dan Wiranto sebaiknya bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.
"Jadi, sudah dirubah perubahan ini. Artinya ada tanggung jawab Tito dan Wiranto yang menuduh saya dalang 21-22 Mei dan pembunuhan yang diviralkan," ujar Kivlan.
Kivlan juga angkat bicara menyoal berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Tito dan Wiranto beberapa waktu lalu.
"Kan itu rahasia BAP, tapi diumumkan dalangnya saya. Tapi saya dituntut bukan dalang itu, malah dibilang memiliki dan menyuruh beli senjata," jelas Kivlan.
"Tapi nyatanya, saksi-saksi menyatakan saya tidak ada suruh beli senjata. Pun saya belikan uang, bukan beli senjata yang Rp155 juta itu. Semua rekayasa," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
• Warga Temukan Emas Batangan Bergambar Soekarno, Ini Hasil Pengecekan Polisi
• Polda Lampung Buru Debt Collector dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020 Selama 12 Hari di Februari
• Kivlan Zein Kenakan Seragam TNI Baca Eksepsi, Sebut Nama Wiranto, Tito, dan Luhut