Polda Lampung Buru Debt Collector dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020 Selama 12 Hari di Februari

Polda Lampung bakal buru para Debt Collector yang menggunakan jasa premanisme, dalam gelaran Operasi Cempaka Krakatau 2020.

Tribun Sumsel/Edison
Ilustrasi Seorang debt collector (dua dari kanan) diamankan polisi karena merampas motor milik warga di tengah jalan Sudirman Prabumulih, Selasa (11/2/2020). Polda Lampung Buru Debt Collector dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020 Selama 12 Hari di Februari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung bakal buru para Debt Collector yang menggunakan jasa premanisme, dalam gelaran Operasi Cempaka Krakatau 2020.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan Operasi Cempaka Krakatau 2020 akan berlangsung selama 12 hari.

Operasi dimulai pada 13 Februari 2020 hingga 24 Februari 2020 mendatang.

Operasi Cempaka Krakatau 2020 akan melibatkan 665 personel.

Debt Collector di Sumsel Ditangkap Polisi, Di Lampung Debt Collector Tewas Saat Ambil Paksa Motor

Debt Collector di Prabumulih Terancam Penjara 9 Tahun, Hotman Paris Pernah Ingatkan Polisi

BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law

Sejumlah Ruas Jalan dan Rumah Warga Sempat Tergenang Banjir Akibat Diguyur Hujan Deras Semalam

Rinciannya, 82 personel Satgas Polda Lampung dan 583 Satgas Polres jajaran.

"Adapun target operasi ini sebanyak 110. Rinciannya 40 target orang, 65 target tempat dan 18 LP (laporan) target perkara," paparnya, Rabu (12/2/2020).

Melalui operasi ini Pandra berharap, pihaknya bisa menekan segala bentuk penyakit masyarakat.

Terutama, pemberantasan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi serta Debt Collector yang menggunakan jasa premanisme.

"Tujuannya agar menciptakan rasa aman serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif," tandasnya.

Debt Collector ditangkap

Sebelumnya, seorang debt collector ditangkap polisi setelah ambil paksa motor seorang warga.

Peristiwa tersebut terjadi di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Sementara di Lampung, seorang Debt Collector Tewas saat ambil paksa motor warga.

Di Prabumulih, Sumsel, debt collector ditangkap polisi seusai melakukan aksi ambil paksa motor milik seorang warga Prabumulih, Sumsel pada Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved