Debt Collector di Sumsel Ditangkap Polisi, Di Lampung Debt Collector Tewas Saat Ambil Paksa Motor

Seorang debt collector ditangkap polisi setelah ambil paksa motor warga. Di Lampung, seorang Debt Collector Tewas saat ambil paksa motor warga.

Tribun Sumsel/Edison
Seorang debt collector (dua dari kanan) diamankan polisi karena merampas motor milik warga di tengah jalan Sudirman Prabumulih, Selasa (11/2/2020). Debt Collector di Sumsel Ditangkap Polisi, Di Lampung Debt Collector Tewas Saat Ambil Paksa Motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang debt collector ditangkap polisi setelah ambil paksa motor seorang warga.

Peristiwa tersebut terjadi di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Sementara di Lampung, seorang Debt Collector Tewas saat ambil paksa motor warga.

Di Prabumulih, Sumsel, debt collector ditangkap polisi seusai melakukan aksi ambil paksa motor milik seorang warga Prabumulih, Sumsel pada Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Debt Collector di Prabumulih Terancam Penjara 9 Tahun, Hotman Paris Pernah Ingatkan Polisi

Debt Collector Tewas Dibunuh, 3 Kasus Debt Collector Meninggal Terjadi di Lampung dan Sumatera Barat

Video Viral Gerobak Bergerak Sendiri di Rumah Sakit, Pihak RSUD Wonosari Beri Penjelasan Ilmiah

Video Viral Siswa SMA Dipukuli Guru di Bekasi, Dalih Pihak Sekolah Disiplinkan Siswa tapi Kecolongan

Pelaku beraksi bersama 2 rekannya.

Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang debt collector yang diduga ambil paksa motor warga di Jalan Sudirman.

Sedangkan, dua orang debt collector lainnya masih menjadi buronan polisi.

Dilansir Tribunsumsel.com (grup Tribunlampung.co.id) dalam artikel berjudul debt collector Rampas Motor Warga di Prabumulih Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun, debt collector ditangkap polisi bernama Berlin Tri Winata (25).

Ia tercatat tinggal di Jalan Talang Jimar Gang Aceh RT 01 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Berlin diringkus petugas ketika sedang mengintai motor-motor lewat di kawasan Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, tepatnya di depan warnet, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Sementara, dua pelaku lain inisial IN dan EK masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Sang dept collector ditangkap polisi karena diduga ambil paksa motor milik Akbar Saputra warga jalan Pandawa 2 RT 02 RW 05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, berikut BPKB dan STNK.

Barang bukti lainnya berupa satu motor Honda Beat tanpa pelat nomor milik pelaku, serta map kuning berisi 4 lembar fotokopi surat tugas penarikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved