Polda Lampung Buru Debt Collector dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020 Selama 12 Hari di Februari

Polda Lampung bakal buru para Debt Collector yang menggunakan jasa premanisme, dalam gelaran Operasi Cempaka Krakatau 2020.

Tribun Sumsel/Edison
Ilustrasi Seorang debt collector (dua dari kanan) diamankan polisi karena merampas motor milik warga di tengah jalan Sudirman Prabumulih, Selasa (11/2/2020). Polda Lampung Buru Debt Collector dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020 Selama 12 Hari di Februari. 

Lalu, tiga pelaku langsung ambil paksa motor.

Padahal, korban sudah berupaya sebisa mungkin dan meminta agar diselesaikan di rumah orangtuanya.

Namun, hal itu tidak diindahkan ketiga pelaku yang membawa motor, dan meninggalkan korban di pinggir jalan.

Akbar lalu menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kedua orangtuanya.

Ia bersama sang ibu yakni Siti Aisah (51), melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur.

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku, yakni Berlin Tri Winata bersama dua temannya IN dan EK.

Petugas lalu melakukan pengejaran dan mendapat info korban berada di depan Warnet di Jalan Kaca Piring.

Tanpa membuang waktu petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Di hadapan petugas, pelaku membantah merampas motor namun melakukan prosedur penarikan dan ada surat penarikan.

"Memang kami yang membawa motor tapi tidak merampas," kata Berlin di hadapan petugas.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap debt collector tersebut.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami. Dua rekan pelaku juga masih kami buru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).

Kapolsek menegaskan, para pelaku melakukan perampasan motor terhadap pengendara yang melintas di jalan diduga konsumen yang menunggak pembayaran.

"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

Hotman Paris minta dibersihkan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved