Kurir Diduga ASN Diringkus di Hotel, Bawa Sabu 1 Kg Disimpan dalam Teh China

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus Joni Efendi (46) warga Kemiling Permai Bandar Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen (tengah) menunjukkan barang bukti jenis sabu dua kilogram hasil pengamanan beberpa jaringan pengedar di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung, Rabu (12/2/2020). 

Shobarmen menambahkan, pelaku terakhir yang diamankan Joni Efendi. "Jadi jumlah sabu secara keseluruhan 2.020 gram atau 2 kg," tandasnya.

Ungkap kasus jaringan pengedar sabu hingga dua kilogram ternyata tidak singkat.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Eko mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama hingga akhirnya membongkar mata rantai ini.

"Penangkapan cukup lama karena setelah menangkap pertama, jaringan ini melakukan perubahan modus lagi untuk mengelabui. Ini masih kami kembangkan lagi karena ini jaringan," ungkapnya.

Ia menyatakan, pelaku sudah dua kali melakukan kegiatan ini. "Jadi dia ini (Joni) sebagai kurir, dan dia sudah dua kali mengantar barang bukti ini, pertama 1 kilogram, dan yang kedua sama," terang Eko.

Dipasok dari Aceh

Sabu yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung berasal dari Aceh.

"Dari Aceh akan diedarkan di Lampung sesuai tempat yang banyak peminatnya di Lampung," jelas Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Eko Mei menuturkan, tangkapan yang dilakukan memutus mata rantai peredaran narkoba.

Eko mengklaim, polisi berhasil menyelamatkan 60 ribu jiwa orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Apabila narkotika jenis sabu satu gram bisa dikonsumsi 30 orang, maka dua kilogram bisa dikonsumsi 60 ribu orang"

"Dan atas ungkap kasus ini bisa menyelamatkan 60 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved