Kurir Diduga ASN Diringkus di Hotel, Bawa Sabu 1 Kg Disimpan dalam Teh China

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus Joni Efendi (46) warga Kemiling Permai Bandar Lampung

Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen (tengah) menunjukkan barang bukti jenis sabu dua kilogram hasil pengamanan beberpa jaringan pengedar di Kantor Ditresnarkoba Polda Lampung, Rabu (12/2/2020). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Risa Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus Joni Efendi (46) warga Kemiling Permai Bandar Lampung diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Joni diamankan di salah satu hotel di Jalan Sultan Agung Labuhan Ratu, Kedaton, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Polisi mendapati barang bukti sabu seberat 1 kilogram dibungkus dalam teh China.

Joni mengaku baru dua kali jadi kurir sabu dan diupah Rp 500 ribu. "Pertama antar satu kilogram dapat upah Rp 500 ribu, dan ini kedua kalinya (satu kilogram)," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat itu diperintah untuk mengambil barang di hotel sekitar Labuhan Ratu.

Kondisi Terkini 78 WNI di Kapal Pesiar Jepang Pasca Observasi Virus Corona

Lima Narapidana Dirantai Tiga Hari Picu Rusuh Rutan Kabanjahe

Jenis Kelamin KTP Lucinta Luna Perempuan, Paspor Laki-laki

Jadwal Lengkap Pembelian Tiket Kereta Api Mudik Lebaran, Mulai Dijual 14 Februari 2020

VIDEO Diwarnai Aksi Lempar Kursi, Amien Rais Sempat Dievakuasi, Zulkifli Hasan Kembali Nakhodai PAN

"Saya ditelepon suruh ke sana, saya suruh naik ke atas dan suruh ke kamar dan dikasih tas," tutur Joni.

Joni menambahkan, tak mengetahui identitas orang yang memberikan tas tersebut. "Saya langsung turun dan ditangkap," tandasnya.

Pelaku sempat berkilah terkait pekerjaannya. Saat gelar ekspose ia mengaku bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya cuma buruh di Kementerian PUPR. Ikut kontraktor cari proyek di sana," katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan pelaku terkait pekerjaan yang ditekuni.

"Mengakunya ke kami wiraswasta, tapi identitasnya memang ASN. Masih kami korek, dan nanti kalau memang benar (ASN) kami koordinasi dengan instansi terkait. Sementara masih kami kejar DPO S," tandasnya.

Shobarmen mengatakan, penangkapan Joni Efendi (46) bagian mata rantai jaringan yang diamankan. Penangkapan rantai jaringan dimulai sejak Desember 2019.

Polisi mulanya menangkap Asep Muktar (38) pada bulan Desember 2019. Diamankan barang bukti seberat sabu 320 gram. 

“Selanjutnya Subdit 3 melakukan pengembangan lagi dan mengamankan Supiyandi (37). Dari Supiyandi diamankan 437 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu," jelas Shobarmen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved