Rampas Motor Debitur, 3 Debt Collector Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Pada putusannya, MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.
Meski demikian, aksi penarikan motor di jalan masih terjadi di Prabumulih.
Tiga orang debt collector mengambil motor milik seorang warga Prabumulih, Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada putusannya, MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.
• Debt Collector Tewas Dibunuh, 3 Kasus Debt Collector Meninggal Terjadi di Lampung dan Sumatera Barat
• Gara-gara Teguran Dangdut Organ Tunggal, Debt Collector Tewas di Tangan Tetangga
• Tak Hanya Gondol Barang Berharga, Pencuri Ini Nekat Bawa Pulang Jendela
• Rombongan Driver Ojol Ambil Paksa Jenazah Bayi yang Tertahan di Rumah Sakit karena Biaya
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.
Syaratnya, pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi), dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata M.
Kronologi Perampasan Motor
Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang oknum debt collector yang diduga merampas motor warga di Jalan Sudirman.
Sedangkan dua orang debt collector lainnya saat ini masih menjadi buronan polisi.
Debt Collector yang ditangkap bernama Berlin Tri Winata (25 tahun).
Ia tercatat tinggal di Jalan Talang Jimar Gang Aceh RT 01 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Berlin diringkus petugas ketika sedang mengintai motor-motor lewat di kawasan Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur tepatnya di depan Warnet, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 20.30.
Sementara dua pelaku lain inisial IN dan EK masih dalam pengejaran petugas kepolisian.