Rampas Motor Debitur, 3 Debt Collector Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Pada putusannya, MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.
"Memang kami yang membawa motor tapi tidak merampas," kata Berlin dihadapan petugas.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum debt collector itu.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, dua rekan pelaku juga masih kami buru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).
Kapolsek menegaskan, para pelaku melakukan perampasan motor terhadap pengendara yang melintas di jalan diduga konsumen yang menunggak pembayaran.
"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di sumsel.tribunnews.com
• Dokter Forensik Buka Suara, Beberkan Fakta Kondisi Jasad Anak Karen Pooroe yang Disebut Janggal
• Nikita Willy Dipanggil Jenderal Bintang 3 ke Mabes Polri: Whats Wrong?
• Debt Collector di Prabumulih Terancam Penjara 9 Tahun, Hotman Paris Pernah Ingatkan Polisi