Rampas Motor Debitur, 3 Debt Collector Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Pada putusannya, MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tak bisa asal tarik motor atau mobil secara sepihak.
Meski demikian, aksi penarikan motor di jalan masih terjadi di Prabumulih.
Tiga orang debt collector mengambil motor milik seorang warga Prabumulih, Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada putusannya, MK menyatakan, leasing harus meminta permohonan eksekusi lebih dulu kepada pengadilan negeri.
• Debt Collector Tewas Dibunuh, 3 Kasus Debt Collector Meninggal Terjadi di Lampung dan Sumatera Barat
• Gara-gara Teguran Dangdut Organ Tunggal, Debt Collector Tewas di Tangan Tetangga
• Tak Hanya Gondol Barang Berharga, Pencuri Ini Nekat Bawa Pulang Jendela
• Rombongan Driver Ojol Ambil Paksa Jenazah Bayi yang Tertahan di Rumah Sakit karena Biaya
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan.
Syaratnya, pihak debitur mengakui adanya wanpretasi, atau debitur mengingkari janjinya.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi), dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia," kata M.
Kronologi Perampasan Motor
Satreskrim Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang oknum debt collector yang diduga merampas motor warga di Jalan Sudirman.
Sedangkan dua orang debt collector lainnya saat ini masih menjadi buronan polisi.
Debt Collector yang ditangkap bernama Berlin Tri Winata (25 tahun).
Ia tercatat tinggal di Jalan Talang Jimar Gang Aceh RT 01 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Berlin diringkus petugas ketika sedang mengintai motor-motor lewat di kawasan Jalan Kaca Piring, Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur tepatnya di depan Warnet, Senin (10/02/2020) sekitar pukul 20.30.
Sementara dua pelaku lain inisial IN dan EK masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Berlin ditangkap petugas karena diduga mengambil paksa motor milik Akbar Saputra warga jalan Pandawa 2 RT 02 RW 05 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu (8/02/2020) sekitar pukul 14.00.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban berikut BPKB dan STNK.
Barang bukti lainnya satu motor Honda Beat tanpa plat nomor milik pelaku serta map kuning berisi 4 lembar fotocopy surat tugas penarikan.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, peristiwa perampasan motor oleh oknum debt collector itu bermula ketika korban Akbar Saputra melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Eks Kantor Polsek Prabumulih Timur pada Sabtu (08/02/2020) lalu.
Saat itu korban membawa motor kesayangan miliknya dan tiba-tiba laju kendaraan dikemudikannya diberhentikan tiga pria yang mengaku sebagai debt collector motor.
Tiga pria tersebut lalu mengatakan sepeda motor yang dikemudikan korban bermasalah tak membayar tunggakan sambil menunjukkan Surat Penarikan.
Lalu tiga pelaku langsung merampas motor, padahal korban sudah berupaya sebisa mungkin dan meminta agar diselesaikan di rumah orang tuanya.
Namun hal itu tidak diindahkan ketiga pelaku yang membawa motor dan meninggalkan korban di pinggir jalan.
Kesal dengan apa yang dialaminya Akbar lalu menceritakan kepada kedua orangtuanya.
• Polda Lampung Buru Debt Collector dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020 Selama 12 Hari di Februari
• Gadis Indonesia Jual Keperawanan Lewat Agensi Internasional Cinderella Escorts
• Menkes Terawan Bantah Keras Pernyataan Ahli Harvard Virus Corona Tak Terdeteksi di Indonesia
Ia bersama sang ibu yakni Siti Aisah (51), melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur.
Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui para pelaku yakni Berlin Tri Winata bersama dua temannya IN dan EK.
Petugas lalu melakukan pengejaran dan mendapat info korban berada di depan Warnet di Jalan Kaca Piring.
Tanpa membuang waktu petugas langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Dihadapan petugas, pelaku membantah merampas motor namun melakukan prosedur penarikan dengan naik dan ada surat penarikan.
"Memang kami yang membawa motor tapi tidak merampas," kata Berlin dihadapan petugas.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum debt collector itu.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, dua rekan pelaku juga masih kami buru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020).
Kapolsek menegaskan, para pelaku melakukan perampasan motor terhadap pengendara yang melintas di jalan diduga konsumen yang menunggak pembayaran.
"Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di sumsel.tribunnews.com
• Dokter Forensik Buka Suara, Beberkan Fakta Kondisi Jasad Anak Karen Pooroe yang Disebut Janggal
• Nikita Willy Dipanggil Jenderal Bintang 3 ke Mabes Polri: Whats Wrong?
• Debt Collector di Prabumulih Terancam Penjara 9 Tahun, Hotman Paris Pernah Ingatkan Polisi