Oknum PNS Ditangkap di Bandar Lampung

Sabu yang Diamankan dari Oknum PNS Berasal dari Aceh, Shobarmen: Mau Disebar di Lampung

Sabu yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung berasal dari Aceh.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Sabu yang Diamankan dari Oknum PNS Berasal dari Aceh, Shobarmen: Mau Disebar di Lampung. 

Shobarmen menambahkan, pihaknya masih mengorek keterangan terhadap pelaku mengingat masih ada pelaku lain yang sempat melarikan diri saat penangkapan.

"Masih kami korek, dan nantu kalau memang benar kami koordinasi dengan intasi terkait. Sementara masih kami kejar DPO S," tandasnya.

Barang Bukti

Satu kilo sabu yang diamankan oleh tim opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung ternyata hasil penelusuran sejak Desember 2019.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan Joni Efendi (46) warga Kemiling Permai Bandar Lampung berdasar penelusuran.

"Jadi ini termasuk mata rantai jaringan yang kami amankan," kata Shobarmen, Rabu 12 Februari 2020.

Shobarmen menuturkan penangkapan ini dimulai sejak bulan Desember 2019.

"Awalnya kami tangkap Asep Muktar (38) pada bulan Desember 2019 dengan barang bukti seberat sabu 320 gram," ujarnya.

Shobarmen menuturkan selanjutnya Subdit 3 melakukan pengembangan lagi dan mengamankan Supiyandi (37).

"Dari Supiyandi diamankan 437 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu," jelasnya.

Shobarmen menambahkan, baru pihaknya mengamankan Joni Efendi di bilangan Labuhan Ratu.

"Jadi jumlah sabu secara keseluruhan 1.200 gram, 320 gram dan 500 gram total 2.020 gram atau 2 kg," tandasnya.

Tangkap Oknum PNS

Kedapatan membawa Narkoba jenis sabu, seorang oknum PNS dibekuk oleh tim opsnal Subdit 3 DitresNarkoba Polda Lampung.

Informasi yang dihimpun, oknum PNS ini berinisial JE (46), warga Kemiling Permai Bandar Lampung.

JE diamankan oleh Subdit 3 DitresNarkoba Polda Lampung di Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Selasa, 11 Februari 2020 sekira pukul 19.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved