Oknum PNS Ditangkap di Bandar Lampung

Sabu yang Diamankan dari Oknum PNS Berasal dari Aceh, Shobarmen: Mau Disebar di Lampung

Sabu yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung berasal dari Aceh.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Sabu yang Diamankan dari Oknum PNS Berasal dari Aceh, Shobarmen: Mau Disebar di Lampung. 

Dari tangan JE, tim mendapatkan sabu seberat 1 kilogram dimasukkan dalam bungkus teh China.

Saat dikonfirmasi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen belum mau berkomentar banyak.

Namun, Shobarmen tidak pula menampik kabar penangkapan tersebut.

"Sabar ya," kata Shobarmen, Rabu 12 Februari 2020.

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional saat Asik Main dengan Anak

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap pengedar jaringan internasional tersebut dari informasi masyarakat.

Atas informasi tersebut lantas petugas melaksanakan penyelidikan ke wilayah dimaksud.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari hasil penyelidikan jajarannya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Alhasil menangkap pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, saat ditangkap pelaku sedang bermain dengan anaknya," tukas Popon didampingi jajaran SatresNarkoba Polres Pesawaran dalam konferensi pers, Selasa, 11 Februari 2020.

Daftar Desa di Pesawaran

Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku menjual sabu-sabu dari satu desa ke desa lainnya.

Bandar Narkoba tersebut mengakui, desa yang pernah menjadi sasaran penjualan sabu di antaranya Tegineneng, Branti dan Gedongtataan.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menduga sudah banyak sabu-sabu yang terjual.

Sebab, menurut Popon, paket kemasan hijau yang mengindikasikan jaringan internasional tersebut berisi 1 Kg.

"Satu ini (bungkus hijau), satu kilogram," kata Popon sembari menunjuk kemasan hijau, Selasa (11/2/2020).

Kemungkinan, lanjut Popon, yang sudah beredar ada sebanyak 910 gram.

Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku D, sebanyak 90 gram.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved