Terbukti Jual Beli Kursi, Komisioner KPU Lampung Dicopot
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Esti Nur Fatonah resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Ya kita menghormati keputusan DKP hari ini sesuai hasil pleno KPU Lampung 11 November 2019 bahwa KPU Lampung menghormati mekanisme hukum yang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Meski salah satu komisionernya telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini, Erwan menegaskan, KPU Lampung akan tetap bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik.
Pasalnya, banyak tugas yang menanti KPU Lampung dalam menyambut Pilkada 2020 mendatang.
"Perlu kita pastikan bahwa KPU Lampung akan tetap bekerja dengan baik melaksanakan tugas dan wewenang kami, seperti mengoordinasikan, monitoring, dan supervisi tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilaksanakan KPU delapan kabupaten/kota se-Lampung, termasuk juga tujuh kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilkada tahun 2020," pungkas Erwan.
Saat dikonfirmasi, Esti Nur Fatonah bersikukuh mengaku tidak bersalah.
Ia mengaku telah dijebak dalam kasus pelanggaran kode etik rekrutmen komisioner KPU ini.
"Saya merasa tidak bersalah. Bukti-bukti tidak ada yang menunjukkan saya jual beli kursi. Jelas ini konspirasi untuk menjebak saya," tegas Esti Nur Fatonah via pesan WhatsApp.
Menuai Apresiasi
Kuasa hukum pelapor Chandra Muliawan turut mengapresiasi putusan DKPP RI yang telah mengabulkan permohonannya.
Bahkan, ia mengaku sangat puas atas putusan DKPP yang memberhentikan Esti Nur Fatonah sebagai anggota KPU Lampung.
"Putusan DKPP ini harus diapresiasi. Karena ini putusan pertama DKPP yang memberhentikan penyelenggara (pemilu) di Provinsi Lampung," ungkap Chandra.
Meski demikian, pihaknya menyayangakan putusan DKPP yang juga menghukum Viza selaku korban.
Menurutnya, Viza telah beriktikad baik karena mau menjadi saksi dalam kasus ini.
Tetapi, ia malah dijatuhi hukuman dihapus dari daftar PAW.
"Iya kita sangat menyayangkan Viza selaku korban yang sudah beriktikad baik untuk menjadi saksi malah diberi hukuman. Menurut saya, tidak adil dan dapat mengakibatkan orang malas untuk melaporkan dan menjadi saksi atas sebuah kasus atau pelanggaran," ungkap ketua LBH Bandar Lampung ini.