Terbukti Jual Beli Kursi, Komisioner KPU Lampung Dicopot
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Esti Nur Fatonah resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ilustrasi pemerasan Bangkapost
Ilustrasi - Komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fatonah resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam kasus jual beli kursi.
"Ini peringatan keras bagi penyelenggara pemilu di Lampung agar menjaga kehormatan dan martabatnya, dan menjunjung tinggi sumpah jabatan, sehingga tercipta pemilu bersih," tandasnya.
Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini Budiono turut mengapresiasi putusan DKPP tersebut.
Ia menilai DKPP telah berani memberikan putusan yang tepat kepada penyelenggara yang melanggar kode etik. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)