Terbukti Jual Beli Kursi, Komisioner KPU Lampung Dicopot

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Esti Nur Fatonah resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ilustrasi pemerasan Bangkapost
Ilustrasi - Komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fatonah resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam kasus jual beli kursi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Esti Nur Fatonah resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pencopotan Esti Nur Fatonah disampaikan dalam sidang pembacaan putusan 13 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan di Kantor DKPP RI, ruang sidang lantai lima, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) siang. 

Dalam amar putusan sesuai Putusan Perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019, majelis sidang DKPP RI menyatakan mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya.

"Teradu ENF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan memberhentikan secara tetap ENF sebagai anggota KPU Provinsi Lampung," kata majelis.

Kasus Dugaan Jual Beli Kursi KPU di Lampung, Komisioner KPU: Saya Tak Pernah Terima atau Minta Uang

Diduga Minta Duit Rp 150 Juta, Oknum Anggota KPU Lampung Dilaporkan Praktik Jual Beli Kursi

Istri Tak di Rumah, Pria Way Halim Cabuli Dua Bocah Tetangganya

Rampas Motor Debitur, 3 Debt Collector Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Dalam putusannya, majelis menyebut Esti Nur Fatonah terbukti melanggar pasal 22 ayat 1 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 juncto pasal 37 ayat 4 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019. 

Selain itu, majelis sidang DKPP RI menyatakan bahwa apa yang dilakukan Esti Nur Fatonah melanggar nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Dijelaskan bahwa saksi pengadu Gentur Sumedi dalam kesaksiannya menceritakan kronologi dan berulang kali mengucapkan nama Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung dan menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya, Viza Yelisanti, sebagai calon anggota KPU Tulangbawang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 150 juta. 

Gentur mengaku bertemu Lilis Pujiati di kamar 7010 Swiss-belhotel, Bandar Lampung.

Di kamar tersebut ada pula anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fatonah.

Kemudian pada 4 November 2019, Gentur menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Lilis Pujiati di dalam mobil milik rekan Gentur disertai kuitansi pembayaran di parkiran Hotel Horison, Bandar Lampung. 

Jual beli kursi jabatan anggota KPU ini juga terkoneksi langsung dengan salah satu staf mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI menyatakan akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti sesuai fakta persidangan.

Majelis sidang dipimpin oleh Muhammad, yang beranggotakan Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.

Ia menilai keputusan itu telah sesuai dengan mekanisme hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya kita menghormati keputusan DKP hari ini sesuai hasil pleno KPU Lampung 11 November 2019 bahwa KPU Lampung menghormati mekanisme hukum yang  berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Meski salah satu komisionernya telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini, Erwan menegaskan, KPU Lampung akan tetap bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik.

Pasalnya, banyak tugas yang menanti KPU Lampung dalam menyambut Pilkada 2020 mendatang.

"Perlu kita pastikan bahwa KPU Lampung akan tetap bekerja dengan baik melaksanakan tugas dan wewenang kami, seperti mengoordinasikan, monitoring, dan supervisi tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilaksanakan KPU delapan kabupaten/kota se-Lampung,  termasuk juga tujuh kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilkada tahun 2020," pungkas Erwan.

Saat dikonfirmasi, Esti Nur Fatonah bersikukuh mengaku tidak bersalah. 

Ia mengaku telah dijebak dalam kasus pelanggaran kode etik rekrutmen komisioner KPU ini.

"Saya merasa tidak bersalah. Bukti-bukti tidak ada yang menunjukkan saya jual beli kursi. Jelas ini konspirasi untuk menjebak saya," tegas Esti Nur Fatonah via pesan WhatsApp.

Menuai Apresiasi 

Kuasa hukum pelapor Chandra Muliawan turut mengapresiasi putusan DKPP RI yang telah mengabulkan permohonannya.

Bahkan, ia mengaku sangat puas atas putusan DKPP yang memberhentikan Esti Nur Fatonah sebagai anggota KPU Lampung.

"Putusan DKPP ini harus diapresiasi. Karena ini putusan pertama DKPP yang memberhentikan penyelenggara (pemilu) di Provinsi Lampung," ungkap Chandra.

Meski demikian, pihaknya menyayangakan putusan DKPP yang juga menghukum Viza selaku korban.

Menurutnya, Viza telah beriktikad baik karena mau menjadi saksi dalam kasus ini.

Tetapi, ia malah dijatuhi hukuman dihapus dari daftar PAW.

"Iya kita sangat menyayangkan Viza selaku korban yang sudah beriktikad baik untuk menjadi saksi malah diberi hukuman. Menurut saya, tidak adil dan dapat mengakibatkan orang malas untuk melaporkan dan menjadi saksi atas sebuah kasus atau pelanggaran," ungkap ketua LBH Bandar Lampung ini.

"Ini peringatan keras bagi penyelenggara pemilu di Lampung agar menjaga kehormatan dan martabatnya, dan menjunjung tinggi sumpah jabatan, sehingga tercipta pemilu bersih," tandasnya.

Di sisi lain, pelapor dalam kasus ini Budiono turut mengapresiasi putusan DKPP tersebut.

Ia menilai DKPP telah berani memberikan putusan yang tepat kepada penyelenggara yang melanggar kode etik. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved