Istri Tak di Rumah, Pria Way Halim Cabuli Dua Bocah Tetangganya

Dari pengakuan tersangka, salah satu korban berinisial KD berupaya melakukan perlawanan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Polsek Sukarame mengamankan Br (48) karena diduga mencabuli dua bocah, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polsek Sukarame mengamankan Br (48) karena diduga mencabuli dua bocah, Rabu (12/2/2020).

Warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung ini dilaporkan berusaha melampiaskan nafsu bejatnya terhadap dua anak yang merupakan tetangganya sendiri. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu kedua korban, yakni KD (11) dan SA (7), sedang bermain di depan rumah pelaku.

Dicekoki Tuak, Gadis 17 Tahun Dicabuli 2 Oknum Pelajar SMA, Pelaku: Itu Pacar Saya

Cabuli 3 Bocah Laki-laki, Oknum Marbot Masjid asal Pringsewu Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Dikira Gadis Belia, Emak-emak 51 Tahun di Pringsewu Diperkosa Pemuda di Sawah

Oknum Napi yang Tipu Sopir Truk di Pringsewu Juga Pelaku Penipuan Bos Gabah Rp 87 juta

Polsek Sukarame mengamankan Br (48) karena diduga mencabuli dua bocah, Rabu (12/2/2020).
Polsek Sukarame mengamankan Br (48) karena diduga mencabuli dua bocah, Rabu (12/2/2020). (Dok Polsek Sukarame)

Br memanggil kedua bocah tersebut.

Saat di dalam rumah itulah, dugaan pencabulan terjadi. 

Di hadapan penyidik, Br mengaku melakukan aksi bejat tersebut.

Menurut penuturannya, korban dipaksa menanggalkan celananya. 

"Cuma saya elus-elus pake tangan. Dia (korban) masih pake celana," ujar Br saat diinterogasi petugas Polsek Sukarame

Dari pengakuan tersangka, salah satu korban berinisial KD berupaya melakukan perlawanan.

Korban menendang tangan pelaku saat pria beristri ini hendak melucuti celananya. 

Beruntung, kedua korban berhasil kabur dari rumah itu dan meninggalkan pelaku.

"Saya khilaf. Saat itu saya sendirian di rumah. Istri sedang keluar, ada urusan keluarga," kata Br. 

Kapolsek Sukarame Kompol E Allagan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan nomor LP/145-B/II/2020/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR SKM, tanggal 10 Februari 2020. 

Selain tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti berupa dua setel pakaian korban. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukarame untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved