Tribun Tanggamus
Terjebak Lumpur, Motor Siswi di Tanggamus Dibawa Kabur 2 Pria
Lalu datanglah dua laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nopol. Keduanya mengenakan penutupan wajah.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Pugung
Polsek Pugung menangkap Joni Efrido (36), warga Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, karena merampas motor siswi.
"Korban dan saksi Novi sempat berteriak minta tolong. Tetapi tidak ada orang yang mendengarnya," terang Okta.
Saat ini polisi masih memburu rekan Joni Efrido.
Joni Efrido sendiri sudah diamankan di Polsek Pugung.
Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana.
"Saat ini pelaku lainnya sedang dalam pengejaran karena identitasnya sudah diketahui," terang Okta. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)
Berita Terkait