Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Sebut Pihak Ini yang Harus Tanggung Jawab

Tim Kuasa Hukum tiga terdakwa tersebut, Bambang Handoko dan kawan-kawan menyebutkan bila JPU tidak jeli dalam membuat dakwaan.

tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Sebut Pihak Ini yang Harus Tanggung Jawab. 

Rio yang didampingi Hakim Anggota Tommy Febriansyah dan Vita Deliana memutuskan untuk memberi waktu kepada JPU selama satu Minggu menyiapkan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Agendanya, 20 Februari 2020, JPU akan menyampaikan tanggapan tertulis atas eksepsi tiga terdakwa tersebut.

"Untuk terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi, karena tergabung dalam satu perkara, jadi saudara mengikuti proses perkara ini," kata Rio.

Sehingga para terdakwa yang tidak mengajukan keberatan pada sidang agenda eksepsi tersebut, pada agenda sidang kedepan sudah tidak dapat mengajukan eksepsi lagi.

Dua Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila Berlanjut ke Pemeriksan Saksi

Sebanyak 17 terdakwa perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung didampingi oleh pengacara yang berbeda-beda.

Ada sekitar empat kelompok pengacara yang mendampingi 17 terdakwa. Diantaranya pengacara Yudi Yusnandi dkk, pengacara Bambang Handoko dkk, dan pengacara Toni Aprito dkk.

Tidak semua terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana, 3 Februari 2020.

Sehingga dalam sidang agenda eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan Rio Destardo memutuskan untuk melanjutkan ke agenda selanjutnya bagi perkara yang tidak berkeberatan pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rio yang didampingi Hakim Anggota Tommy Febriansyah dan Vita Deliana menyatakan bila sidang perkara yang terdakwanya tidak mengajukan eksepsi bisa masuk dalam agenda pemeriksaan alat bukti.

Namun, JPU yang hadir saat itu belum membawa alat bukti. Sehingga alat bukti tersebut akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya pada 20 Februari 2020.

"Jaksa belum siap membawa alat bukti, sehingga persidangan dilanjutkan minggu depan," tukas Ketua Majelis Hakim Rio dalam sidang, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Diketahui, terdapat dua dari empat perkara Diksar UKM Cakrawala yang tidak mengajukan eksepsi.

Yaitu perkara dengan terdakwa MBR dengan Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dan perkara Perkara Nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.

Sehingga dua perkara tersebut pada agenda selanjutnya akan menghadirkan empat saksi korban. "Karena saksinya sama bisa diperiksa sekaligus," ungkap Rio.

Hakim Minta Terdakwa Banyak Makan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved