Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Sebut Pihak Ini yang Harus Tanggung Jawab

Tim Kuasa Hukum tiga terdakwa tersebut, Bambang Handoko dan kawan-kawan menyebutkan bila JPU tidak jeli dalam membuat dakwaan.

tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Sebut Pihak Ini yang Harus Tanggung Jawab. 

MBR (22), satu dari 17 terdakwa dalam perkara Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung terlihat semakin kurus.

Menurunnya kondisi fisik MBR ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Rio Destardo yang didampingi oleh Hakim Anggota Tommy Febriansyah dan Vita Deliana dalam agenda sidak eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020.

Oleh karena itu lah Ketua Majelis Hakim Rio berpesan kepada MBR untuk makan yang banyak selama berada di dalam tahanan.

"Saudara baik-baik di dalam (tahanan), makan yang banyak. Melihat semakin kurus, makan ya, masa depanmu masih panjang," pesan Rio.

MBR dihadapkan dalam sidang perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dalam perkara yang terpisah dengan 16 panitia Diksar lainnya.

Dalam sidang eksepsi tersebut MBR memperoleh urutan sidang pertama dari 16 panitia lainnya. Dimana perkara MBR terdaftar dalam Perkara Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt.

Dalam agenda sidang eksepsi tersebut, MBR tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU yang disampaikan dalam sidang pertama, 3 Februari 2020 kemarin.

Diketahui perkara 17 terdakwa dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung ini terbagi dalam empat berkas perkara.

Masing-masing berkas perkara Nomor Perkara 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.

Kemudian Perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA.

Lalu, Perkara Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MBR dan Perkara Nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.

Pada sidang selanjutnya dengan perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Ketua Majelis Hakim Rio juga mengingatkan para terdakwa untuk makan yang banyak.

"Makan yang banyak di dalam ya, Mahasiswa harus kuat," tutur Rio.

Sidang Lanjutan

Sesuai agenda sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19) peserta Pendidikkan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung berlanjut hari ini, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Agenda sidang kali ini adalah eksepsi, atau pembelaan para terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dimana perkara tersebut telah dibacakan dakwaannya dalam sidang pertama, Senin, 3 Februari 2020 lalu.

Diketahui perkara tersebut terbagi dalam empat perkara dari sejumlah 17 panitia Diksar yang menjadi tersangka.

Perkara pertama terdaftar di PN Gedongtataan dengan Nomor Perkara 13/Pie.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.

Kemudian Perkara Nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA. Lalu Perkara Nomor 12/Pos.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MBR.

Serta perkara nomor 10/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa KDA dan MKS.

Seperti biasa, agenda sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB ini molor.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Rio D didampingi dua hakim anggota Tommy Febriansyah Putra dan Vita Deliana.

Serta panitera pengganti Engli Thirta Satria.

Diketahui Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU.

Keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Fransisca.

Berbeda dengan sidang perdana 3 Februari 2020 lalu yang mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian Resor Pesawaran.

Kali ini pengamanannya lebih longgar. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved