MAKI Ungkap Bukti Harun Masiku Tidak Berduit, Gugat KPK Minta 2 Orang Ini Jadi Tersangka Baru

Sehingga sangat muskil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan," kata Boyamin.

Editor: Romi Rinando
KPU
MAKI Ungkap Bukti Harun Masiku Tidak Berduit, dan Gugat KPK Minta 2 Orang Ini Jadi Tersangka Baru 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti print dari foto screenshot komunikasi di aplikasi WhatsApp, antara Harun Masiku dengan rekannya, Budi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkap bukti print itu di sidang praperadilan nomor 8 tahun 2020, antara MAKI melawan KPK dan Dewas KPK.

Hal itu terkait belum ditetapkannya tersangka baru perkara dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

"Atas bukti tersebut menunjukkan Harun Masiku sosok biasa dari sisi keuangan."

Di dalam bukti print disebutkan, Harun Masiku meminta dibelikan tiket pesawat kepada Budi.

Bukti itu diserahkan kepada hakim tunggal Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Saeful Eks Anak Buah Hasto Sebut Bosnya Tidak Terlibat Suap, Seluruh Uang Suap dari Harun Masiku

Tips Sederhana Buat Polisi Tangkap DPO Harun Masiku, Roy Suryo : Tinggal Niatnya Saja Bagaimana?

Kapolri Sudah Sebar Foto Harun Masiku ke 34 Polda, Tapi Masih Nihil, IPW Sarankan Tembak Ditempat

 

"Dikarenakan untuk sekadar kebutuhan tiket pesawat meminta kepada temannya."

"Sehingga sangat muskil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan," kata Boyamin.

Dia menduga uang suap untuk Wahyu senilai Rp 900 juta itu berasal dari pihak lain sebagaimana pokok permohonan praperadilan.

Di mana, ada pihak lain yang membiayai uang suap Harun Masiku.

Boyamin mengaku sudah bertemu orang yang bernama Budi, teman Harun Masiku tersebut, yang menjelaskan sehari-hari pekerjaan Harun Masiku adalah lawyer namun jarang bersidang.

"Terakhir Harun Masiku menangani klien perusahaan milik orang asing."

"Namun Harun Masiku tidak bisa membantu kasus hukum perusahaan tersebut."

"Sehingga Harun Masiku tidak dibayar oleh perusahaan milik orang asing tersebut," beber Boyamin.

Atas kondisi tersebut, Harun Masiku tidak berduit selama 6 bulan terakhir, sehingga sangat diragukan punya uang untuk dipakai menyuap Wahyu Setiawan.

"Untuk itu KPK harus segera menetapkan tersangka baru orang yang diduga membiayai uang suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan," tambahnya.

Sebelumnya, MAKI mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dasar gugatan melawan KPK karena tidak menetapkan tersangka baru/lain atas perkara dugaan suap Harun Masiku-Wahyu Setiawan.

MAKI mencantumkan nama lengkap kedua orang tersebut yang layak menjadi tersangka lain/baru.

Hal itu termuat dalam materi gugatan praperadilan, dan dibuka saat pembacaan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua orang itu adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan politikus PDIP Donny Tri Istiqomah. 

Membantah

Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah mengaku tak ada uang suap yang diberikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hal itu diungkap Donny seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Rabu (12/2/2020).

"Bukan seperti itu, saya sudah kasih keterangan ke penyidik."

"Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi."

"Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," ucap Donny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Nama Kusnadi merujuk kepada staf PDIP.

Ia pernah diperiksa bersamaan dengan Hasto pada Jumat (24/1/2020) lalu. 

Dalam konstruksi perkara ini, terdapat duit suap sebanyak Rp 400 juta yang masih didalami sumbernya oleh KPK.

Donny diduga mengetahui uang Rp 400 juta yang hendak diberikan kepada Wahyu.

Donny kemudian mengaku pernah mengirim Saeful sebuah pesan WhatsApp.

Inti pesan itu, katanya, mengharuskan Saeful mengambil titipan uang dari seseorang.

Donny tak menyebut nama orang tersebut.

"Saya pernah WA (WhatsApp) Saeful untuk menakut-nakuti Saeful agar segera diambil itu uang," tutur Donny.

Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, ia dibebaskan lantaran KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Nama Donny dimasukkan dalam dalil permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAKI menggugat KPK agar segera menetapkan Donny dan Hasto sebagai tersangka kasus tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri selaku swasta.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Namun, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku, dan sampai saat ini masih buron.

Harun Masiku diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

KPU tetap melantik Riezky Aprilia, bukan Harun, karena perolehan suara yang bersangkutan terbanyak kedua setelah Nazarudin.

Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pernah Komunikasi

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan rampung jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2020) sore.

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 itu diperiksa selama 5 jam.

Wahyu mengklaim pernah melakukan komunikasi dengan Donny Tri Istiqomah.

Namun komunikasi apa yang dimaksud, ia tak mengungkap lebih jauh.

"Pernah, pernah (lakukan komunikasi)," ucap Wahyu seusai menjalani pemeriksaan pukul 17.13 WIB. (Artikel ini telah tayang di Wartakotalive)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved