Razia Knalpot Racing di Bandar Lampung

Musnahkan Knalpot Racing Hasil Razia, Kasatlantas Sebut Boleh Modifikasi Kendaraan, Asalkan. . .

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeni mengatakan ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/joviter muhammad
Musnahkan Knalpot Racing Hasil Razia, Kasatlantas Sebut Boleh Modifikasi Kendaraan, Asalkan. . . 

Di kalangan anak muda, kata Imam, brand knalpot impor ini banyak digunakan karena harganya cukup terjangkau. 

"Lumayan (harga) karena ada yang sampe jutaan," imbuhnya. 

Imam mengaku tahu pengguna knalpot racing melanggar aturan lalu lintas.

Namun, demi mengikuti tren, ia rela melanggar aturan. 

Imam pun menyesal.

Ia tak akan menggunakan lagi knalpot racing.

"Mending pake knalpot standar aja. Uang dah habis, knalpotnya malah dihancurin," sesalnya. 

Knalpot Racing Dibelah

Sebagian besar pelanggaran kendaraan bermotor menggunakan knalpot racing berasal dari kalangan pelajar. 

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeni mengimbau kepada orangtua murid dan pihak sekolah untuk memberikan peringatan. 

"Terutama anak di bawah umur. Yang belum berhak menggunakan kendaraan bermotor, sebaiknya jangan diberi motor," kata Reza dalam ekspose di Polresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2020).  

Reza menyebut, para pelanggar ini sudah mengetahui kesalahannya.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini memotong knalpot racing hasil razia, Kamis (13/2/2020).
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini memotong knalpot racing hasil razia, Kamis (13/2/2020). (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Hanya, kata Reza, pelanggaran tetap dilakukan karena lemahnya penindakan selama ini. 

Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas memusnahkan knalpot dengan cara dibelah dua agar tidak dapat digunakan kembali. 

Kasatlantas menerangkan, mereka melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved