Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Penasihat Hukum Tegaskan Candra Safari Bukan Aktor Intelektual Perkara Suap Lampura, tapi Sosok Ini
Sebut hanya diberi pekerjaan, penasihat hukum tegaskan Candra Safari bukan aktor intelektual.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebut hanya diberi pekerjaan, penasihat hukum tegaskan terdakwa Candra Safari bukan aktor intelektual.
Penasihat hukum Candra, Eko mengatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa uang Rp 400 juta yang didapati saat operasi tangkap tangan sepenuhnya bukan milik terdakwa Candra.
"Tetapi uang Rp 50 juta dari Fria yang didapat dari rekanan lainnya, dan terdakwa tidak meminta pekerjaan tapi ditawari oleh Syahbudin yang saat itu jadi Kepala Dinas PUPUR," ungkapnya, Kamis 13 Februari 2020.
Kata Eko, semua pekerjaan proyek sudah diselesaikan dengan baik namun belum dibayarkan lantaran keuangan Lampung Utara mengalami defisit.
"Sesuatu pekerjaaan yang dikerjakan terdakwa juga sudah diatur oleh syabudin, sehingga aktor intelektual adalah Syahbudin yang mana memberikan janji komitmen setiap pekerjaan," tuturnya.
• Terbata-bata, Candra Safari Minta Maaf ke Istri Saat Bacakan Pledoi
• BREAKING NEWS Sidang Pembelaan, Hendra Wijaya Sedikit Tegang, Candra Safari Santai
• BREAKING NEWS 7 Tahanan Polsek Natar Kabur
• BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law
"Pekerjaan yang dikerjaan terdakwa sebagai inisiatif Syahbudin sehingga menjadi kebiasan buruk dan berulang oleh Syahbudin dengan memanfaatkan kontraktor untuk mengambil hal yang bukan haknya," imbuh Eko.
Eko menambahkan, pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa karena ada sistem dan peran yang salah, hal yang terjadi bukan karena terdakwa tapi kecurangan karena pengelola pemerintah.
"Kami memohon agar Majelis Hakim memutuskan ini secara bijak, memutuskan agar terdakwa bukan pelaku utama dengan memberikan hukuman ringan, memberikan pertimbangan bahwa terdakwa kooperatif yang tidak pernah mempersulit jalannya persidangan, kemudian mempertimbangkan karena terdakwa tulang punggung satu istri dan dua anak kecil yang mana anak kecil membutuhkan sosok ayah," tandasnya.
Terbata-bata, Candra Safari Minta Maaf ke Istri Saat Bacakan Pledoi
Bacakan pledoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang, terdakwa Candra Safari mengaku belum menikmati hasil kerja kerasnya selama dua tahun di Lampung Utara.
Dalam pembelaannya, Candra mengakui kesalahannya atas pemberian sejumlah uang kepada mantan Kadis PUPR Syahbudin atas kaitannya pekerjaan konsultasi dari tahun 2017 hingga 2018.
"Dalam masalah pekerjaan, dengan tim di lapangan sudah menyelesaikan semua pekerjaan dengan baik dan tepat, namun pembayaran pekerjaan baru kami tahun 2019," ujarnya, Kamis 13 Februari 2020.
Candra pun mengaku dalam kurun waktu dua tahun selama menjalankan pekerjaan di Lampung Utara ia hanya berutang.
"Dengan harapan nanti bisa dibayar dan (hasilnya) dapat membahagiakan keluarga, namun belum memberikan jerih payah kepada keluarga saya tersandung kasus ini," tuturnya dengan tenang.
• BREAKING NEWS Sidang Pembelaan, Hendra Wijaya Sedikit Tegang, Candra Safari Santai
• Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU KPK, Candra Safari: Sudah Kayak Artis Saja, No Komen!
• BREAKING NEWS Pria 30 Tahun asal Panjang Tewas Gantung Diri di Kamarnya
• BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law
Candra mengaku bahwa dalam pikirannya tak terbisit sedikit pun akan ditetapkan sebagai tersangka dan terlibat jauh lantaran hanya menjalankan pekerjaan yang diberikan syahbudin.
"Atas apa yang terjadi dengan saya, saya tidak akan menyalahkan siapapun karena ini saya anggap sebagai cobaan dari allah untuk menjadi orang lebih baik," tegasnya.
Candra menuturkan bahwa jika ia adalah kepala rumah tangga dan ayah dari dua orang anak.
"Saya menjadi tulang punggung bagi anak dan istri saya, saya minta maaf kepada istri saya karna gagal membina rumah tangga ini," ujarnya dengan ucapan terbata bata.
"Saya terimakasih kepada keluarga atas dukungannya dan saya mohon agar Majelis Hakim mengadili secara adil- adilnya dan seringan-ringannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara atas terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh akan digelar kembali pada Kamis 13 Februari 2020.
Kesempatan ini pun digunakan sebaik-baiknya oleh Penasehat Hukum untuk menyusun nota keberatan atas tuntunan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis 6 Februari 2020.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan jadwal sidang yang biasanya hari senin berpindah hari Kamis dengan agenda pledoi.
"Sesuai dengan yang disampaikan Majelis Hakim sidang akan dilaksanakan Kamis 13 Februari 2020 dengan agenda pledoi," kata Taufiq, Minggu 9 Februari 2020.
Disinggung soal persiapannya dalam sidang berikutnya, Taufiq mengaku tak ada persiapan khusus.
"Kan hanya mendengarkan," ucapnya.
Kata dia, pihaknya baru bisa menanggapi setelah pembacakan pledoi minggu depan.
"Kita dengar bersama-sama," tandasnya.
Sidang Pembelaan, Hendra Wijaya Sedikit Tegang, Candra Safari Santai
Sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara atas terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh kembali digelar, Kamis 13 Februari 2020.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini akan diagendakan dengan mendengarkan nota keberatan dari dua terdakwa.
Pantauan Tribun Lampung, terdakwa Candra Safari terlihat santai menghadapi persidangan pembelaannya atas tuntutan dari JPU.
Candra pun terlihat riang dan berbincang dengan keluarganya yang hadir dalam persidangan.
Sementara Hendra Wijaya Saleh nampak sedikit tegang.
Sebelum memasuki ruang persidangan ia sempat masuk ke dalam toilet.
Selang beberapa menit ia pun keluar dan langsung menuju ke ruang persidangan dengan dikawal ketat oleh polisi.
Sebelumnya diberitakan, Penasehat Hukum menggunakan waktu sebaik baiknya untuk menyusun nota keberatan atas tuntunan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis 6 Februari 2020.
Penasehat Hukum (PH) Candra Safari, Abi mengaku pihaknya memanfatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun nota keberatan.
"Saat ini kami sedang menyusun pledoi dan garis besarnya sudah ada dan akan kami tuangkan dalam nota keberatan tersebut," tuturnya.
Disinggung soal point keberatan atas tuntutan JPU, Abi tidak berkomentar banyak namun ia tak menampik adanya point yang menjadi keberatan pihaknya.
"Kalau pointnya kami melihat dari keberatan kami, ya kita lihat saja persidangan kamis nanti," sebutnya.
Ditanya apakah hanya akan PH yang mengajukan pledoi, Abi belum bisa memastikan.
"Memang pak Candra pernah berdialog terkait ini (Pledoi), kami jelaskan bahwa pak Candra bisa buat pledoi," sebutnya.
Abi pun mengaku jika pihaknya belum tahu apakah Candra membuat pledoi sendiri namun pihaknya menganjurkan membuat agar Majelis Hakim dan JPU tahu yang sebenarnya.
"Kami kembalikan yang bersangkutan, tapi saya tegaskan apa saja yang dialami sampaikan biar hakim dan JPU tahu," tandasnya.
Dilain pihak, kuasa hukum Hendra Wijaya Saleh, Azwir Ade Putra mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota keberatan baik dari terdakwa maupun dari penasehat hukum.
"Pledoi nanti dari pak Hendra mau menyiapkan, dan kami menyiapkan dari aspek hukumnya," tegasnya.
Lanjutnya saat ini pihaknya tengah menyusun nota keberatan atas tuntunan yang dibacakan oleh JPU.
"Point keberatan pada pasal atas perbuatan yang berkelanjutan, nanti kita dengarkan bersama," ujarnya.
Kata Ade, perbuatan yang berkelanjutan ini akan disanggah dengan fakta fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.
"Yang jelas fakta yang timbul di persidangan bahwa Pak Hendra bukan penyuap utama," tandasnya.
JPU Tolak Pengajuan Justice Collaborator Terdakwa Hendra Wijaya Saleh, Ini Alasannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
Dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 6 Februari 2020, JPU menyampaikan jawaban atas pengajuan JC Hendra Wijaya Saleh.
JPU Ikhsan Fernandi mengatakan dalam persidangan sebelumnya terdakwa telah mengajukan JC.
"Berdasarkan syarat JC, pertama terdakwa bukan pelaku utama, kedua mengakui perbuatannya, dan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan untuk terbukanya pelaku lainnya," sebutnya.
Ikhsan pun menyampaikan berdasarkan fakta dalam persidangan maka JC yang diajukan oleh Hendra Wijaya Saleh tidak dikabulkan.
"Tapi atas hal-hal tersebut dalam persidangan memberikan keterangan signifikan dan beberapa nama, maka diprrtimbangjan untuk masuk ke dalam hal meringankan," tandasnya.
Terpisah, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan pihaknya tidak mengabulkan JC terdakwa Hendra lantaran Hendra tidak memenuhi syarat.
"Karena Hendra kami anggap sebagai pelaku utama," kata Taufiq.
Sementara Azwir Ade Putra PH Hendra Wijaya Saleh mengaku tidak mempermasalahkan JC kliennya tak di terima.
"Yang diajukan tidak diterima, tapi masuk dalam hal yang dipertimbangkan," tandasnya.
Peluk Keluarga
Berbeda dengan terdakwa Candra Safari, Hendra Wijaya Saleh dituntut 30 bulan penjara.
Ia langsung peluk keluarga seusai persidangan.
"Terdakwa Hendra Wijaya Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara berkelanjutan," ungkap JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).
Ikhsan meminta kepada majelis hakim memutuskan terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar mengganti dengan 6 bulan kurungan," tandasnya.
JPU mengatakan, tuntutan ini berdasarkan kesimpulan dari persidangan yang sudah berlangsung baik dari keterangan saksi maupun barang bukti yang ada.
Adapun dalam analisa yuridis bahwa JPU berpendapat dakwaan pertama relevan dengan perbuatan terdakwa.
Pertimbangan yang meringankan tuntutan yakni terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," tandasnya.
Candra Dituntut 2 Tahun Penjara
Candra Safari, terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, dituntut dua tahun penjara.
Mendengar tuntutan tersebut, direktur CV Dipasanta Pratama ini hanya bisa menarik napas dalam-dalam.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, berdasarkan uraian analisis yuridis yang telah dipaparkan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.
Terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan pertama," kata Taufiq dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).
"Menjathukan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," imbuh Taufiq.
Jaksa mengatakan, tuntutan ini berdasarkan kesimpulan dari persidangan yang sudah berlangsung, baik dari keterangan saksi maupun barang bukti yang ada.
Adapun dalam analisis yuridis bahwa JPU berpendapat dakwaan pertama relevan dengan perbuatan terdakwa.
"Benar terdakwa Candra Safari benar selaku direktur CV Dipasanta Pratama yang mendapatkan pekerjaan konsultasi di Dinas PUPR. Kemudian dari saksi mengenal dan sesuai dengan alat bukti, sehingga unsur terpenuhi," katanya.
Pertimbangan yang meringankan tuntutan yakni terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, kooperatif sehingga persidangan lancar, dan belum pernah dihukum.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," tandasnya.
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (6/2/2020).
Kali ini sidang menghadirkan dua terdakwa selaku penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Mereka adalah Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Sidang diawali dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Candra Safari.
"Baik, hari ini agenda mendengarkan tuntutan JPU. Jadi terdakwa (Candra) dengarkan baik-baik," kata ketua majelis hakim Novian Saputra.
Jaksa KPK menyampaikan, berkas tuntutan ada sebanyak 324 lembar.
"Maka tuntunan tidak akan dibacakan secara lengkap dan akan dibacakan poin pentingnya," terangnya.
"Baik, setelah tuntutan, berkas lengkap bisa dilihat sendiri," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)