Sidang Oknum Polisi di Lampung

Sidang Oknum Polisi Ketahuan Konsumsi Sabu

Kedapatan mengkonsumsi sabu,oknum anggota polisi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
VIDEO Sidang Oknum Polisi Ketahuan Konsumsi Sabu. 

Sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya, Gatot bertugas sebagai Wakapolda Sulsel (2016), Staf Ahli Sosial Ekonomi (Sahlisosek) Kapolri (2017), serta Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kapolri (2018).

Menurut Simon, dengan rekam jejak masing-masing Pati tersebut, terlihat jelas komitmen Kapolri dalam menempatkan figur-figur terbaiknya.

Hal tersebut sekaligus menampik adanya penilaian sepihak yang menilai penunjukan Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya dan Sigit Listyo sebagai Kabareskrim sebagai upaya penguasaan “Geng Solo” di tubuh Polri.

Terkait posisi Kabareskrim yang saat ini dijabat Sigit Listyo, menurut Simon publik bisa menilai lulusan Akademi Kepolisian 1991 tersebut memang kompeten, berpengalaman dan berprestasi meniti karir dari bawah.

Perwira tinggi kelahiran 5 Mei 1969 tersebut pernah menjadi Kapolres Pati, Jawa Tengah.

Setelah itu dia menduduki posisi Wakil Kepala Polrestabes Kota Semarang, lalu menjadi Kapolres Solo.

Ketika Jokowi masih menjadi wali kota Solo di periode keduanya.

“Pada 2014 beliau diangkat sebagai ajudan presiden kemudian, menjabat Kapolda Banten dengan pangkat Brigadir Jenderal. Tentu hal tersebut membuktikan bagaimana beliau berproses meniti karir dan prestasi,” katanya.

Pun demikian dengan posisi Kabaharkam yang diisi oleh Agus Andrianto yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Utara, Simon mengatakan Perwira Tinggi Kepolisian yang menjabat sebagai Kapolda Sumut sejak 13 Agustus 2018 menggantikan Irjen Pol Paulus Waterpauw tersebut berpengalaman dalam bidang reserse.

Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.

Setelah lulus dari Akpol, ia pernah bertugas di jajaran Polda Sumut di berbagai posisi, seperti Kapolsek Sumbul pada 1992, Kapolsek Parapat pada1993 serta Kapolsek Percut Seituan pada 1995.

“Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2016, yang juga menangani kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Dianugerahi beberapa tanda penghormatan, di antaranya Bintang Bhayangkara Pratama, SL. Pengabdian XXIV, SL. Ksatria Bhayangkara, SL. Operasi Kepolisian hingga France Medal,” ungkapnya.

“Saya kira jelas tidak ada geng-gengan. Semua berlangsung transparan dan profesional serta kompeten di bidangnya masing-masing. Clear itu,” kata Simon.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved