Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Sidang Pembelaan Hendra Wijaya dan Candra Safari

Sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara atas terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh kembali digelar, Kamis 13 Februari 2020.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif Mustafa
Sidang Pembelaan Hendra Wijaya dan Candra Safari 

Abi pun mengaku jika pihaknya belum tahu apakah Candra membuat pledoi sendiri namun pihaknya menganjurkan membuat agar Majelis Hakim dan JPU tahu yang sebenarnya.

"Kami kembalikan yang bersangkutan, tapi saya tegaskan apa saja yang dialami sampaikan biar hakim dan JPU tahu," tandasnya.

Tonton juga video YouTube lainnya di bawah ini.

Dilain pihak, kuasa hukum Hendra Wijaya Saleh, Azwir Ade Putra mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota keberatan baik dari terdakwa maupun dari penasehat hukum.

"Pledoi nanti dari pak Hendra mau menyiapkan, dan kami menyiapkan dari aspek hukumnya," tegasnya.

Lanjutnya saat ini pihaknya tengah menyusun nota keberatan atas tuntunan yang dibacakan oleh JPU.

"Point keberatan pada pasal atas perbuatan yang berkelanjutan, nanti kita dengarkan bersama," ujarnya.

Kata Ade, perbuatan yang berkelanjutan ini akan disanggah dengan fakta fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.

"Yang jelas fakta yang timbul di persidangan bahwa Pak Hendra bukan penyuap utama," tandasnya.

JPU Tolak Pengajuan Justice Collaborator Terdakwa Hendra Wijaya Saleh, Ini Alasannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa Hendra Wijaya Saleh.

Dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 6 Februari 2020, JPU menyampaikan jawaban atas pengajuan JC Hendra Wijaya Saleh.

JPU Ikhsan Fernandi mengatakan dalam persidangan sebelumnya terdakwa telah mengajukan JC.

"Berdasarkan syarat JC, pertama terdakwa bukan pelaku utama, kedua mengakui perbuatannya, dan terdakwa memberikan keterangan yang signifikan untuk terbukanya pelaku lainnya," sebutnya.

Ikhsan pun menyampaikan berdasarkan fakta dalam persidangan maka JC yang diajukan oleh Hendra Wijaya Saleh tidak dikabulkan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved