Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Disuruh Napi Lapas Kalianda Antar Sabu, RB Diupah Rp 7 Juta
Ternyata ini merupakan kali kedua RB menerima perintah dari Telukbetung, oknum narapidana Lapas Kalianda.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, yakni RB (30), JM (34), dan SF (32).
Ketiganya ditangkap saat berada di kontrakan Jalan RE Martadinata, Gang Gunung Pala, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Kapolsek TbU Kompol Indra mengatakan, penangkapan 3 tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi kontrakan tersangka.
"Informasinya kami dapat dari 7 Februari, setelah beberapa hari kami lidik akhirnya kami lakukan penangkapan itu Senin (10 Februari 2020)," ujar Indra dalam ekspose di Mapolsek TbU, Jumat (14/2/2020).
Dari penggeledahan di kontrakan tersangka RB, polisi berhasil menemukan empat kantong plastik dan dua plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu.
"Ketiganya beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum selanjutnya," jelas Indra. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)