Tribun Bandar Lampung

Kakek Cabuli Bocah Dituntut 15 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Keberatan

Dituntut 15 tahun penjara, Penasihat Hukum Hasan Basri (52) mengaku keberatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Hasan Basri (52) di PN Tanjungkarang. Kakek Cabuli Bocah Dituntut 15 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Keberatan 

Putri pun menuturkan langkah yang diambil pihaknya akan menunggu hasil putusan.

"Kita tunggu dulu, kalau keberatan kami akan banding," tandasnya.

Sementara dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa berawal pada bulan April 2019.

Saksi korban NA, SDR, dan RR bermain-main ke rumah terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menyuruh ketiganya masuk ke dalam kamarnya.

Terdakwa kemudian menimpa badan saksi korban dan melakukan perbuatan cabul secara bergantian.

Setelah mereka selesai terdakwa menyuruh mereka pulang ketiganya sambil memberikan mereka masing-masing uang antara Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu agar saksi korban tutup mulut.

Istri Tak di Rumah, Pria Way Halim Cabuli Dua Bocah Tetangganya

Polsek Sukarame mengamankan Br (48) karena diduga mencabuli dua bocah, Rabu (12/2/2020).

Warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung ini dilaporkan berusaha melampiaskan nafsu bejatnya terhadap dua anak yang merupakan tetangganya sendiri. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu kedua korban, yakni KD (11) dan SA (7), sedang bermain di depan rumah pelaku.

Br memanggil kedua bocah tersebut.

Saat di dalam rumah itulah, dugaan pencabulan terjadi. 

Di hadapan penyidik, Br mengaku melakukan aksi bejat tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved