Tribun Bandar Lampung

Kakek Cabuli Bocah Dituntut 15 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Keberatan

Dituntut 15 tahun penjara, Penasihat Hukum Hasan Basri (52) mengaku keberatan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Hasan Basri (52) di PN Tanjungkarang. Kakek Cabuli Bocah Dituntut 15 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Keberatan 

Menurut penuturannya, korban dipaksa menanggalkan celananya. 

"Cuma saya elus-elus pake tangan. Dia (korban) masih pake celana," ujar Br saat diinterogasi petugas Polsek Sukarame. 

Dari pengakuan tersangka, salah satu korban berinisial KD berupaya melakukan perlawanan.

Korban menendang tangan pelaku saat pria beristri ini hendak melucuti celananya. 

Beruntung, kedua korban berhasil kabur dari rumah itu dan meninggalkan pelaku.

"Saya khilaf. Saat itu saya sendirian di rumah. Istri sedang keluar, ada urusan keluarga," kata Br. 

Kapolsek Sukarame Kompol E Allagan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan nomor LP/145-B/II/2020/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR SKM, tanggal 10 Februari 2020. 

Selain tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti berupa dua setel pakaian korban. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukarame untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved