Tribun Bandar Lampung
Kakek Cabuli Bocah Dituntut 15 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Keberatan
Dituntut 15 tahun penjara, Penasihat Hukum Hasan Basri (52) mengaku keberatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dituntut 15 tahun, Penasihat Hukum Hasan Basri (52) mengaku keberatan.
Pasalnya hingga sampai keterangan terdakwa, kakek asal Gulak Galik, Telukbetung Utara tak mengakui melakukan tindak pencabulan.
Penasihat Hukum Hasan, Anggi Fridayani Putri mengatakan sampai saat ini terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwa oleh JPU.
"Sampai detik keterangan terdakwa tidak mengakui, dan saat memberikan keterangan bapak ini tidak melakukan apa apa," ungkap PH dari Posbakum ini, Jumat 14 Februari 2020.
Anggi pun mengaku keberatan atas tuntutan JPU mengenai kliennya hukuman 15 tahun penjara.
• Gadis ABG Dicabuli Pacar dan Temannya Bergiliran di Rumah, Korban Tak Berdaya Seusai Dicekoki Miras
• Istri Tak di Rumah, Pria Way Halim Cabuli Dua Bocah Tetangganya
• Kasus Curanmor Mendominasi, Ini Langkah Antisipasi Tekab 308 Polres Pesawaran
• RSUDAM Akui Dua Kesalahan Penanganan Pasien DBD Meninggal di Selasar
"Kami akan lakukan pembelaan, kalau hakim mengabulkan kami minta bebas, meminta pemeriksaaan dari awal atau minta diringankan," tandasnya.
Sebelumnya dalam persidangan tertutup pada Kamis 13 Februari 2020, JPU Eka Aftarini menyatakan terdakwa bersalah melakukan Perbuatan memaksa anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
JPU Eka menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan
Sebelumnya diberitakan, diduga lakukan tindak pindana pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur, seorang pria paruh baya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 30 Januari 2020.
Pria paruh baya ini diketahui bernama Hasan Basri (52) warga Gulak Galik, Teluk Betung Utara.
Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, JPU Eka Aftarini mendakwa Hasan telah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan terhadap anak-anak yaitu NA (9), RR (8) dan SDR (8).
Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa Putria Septian dan Fridayani Putri mengatakan bahwa agenda sidang saat ini keterangan terdakwa.
"Dari keterangan terdakwa dalam sidang tertutup bahwa terdakwa tidak mengakui apa yang telah didakwakan oleh JPU," katanya.
Putri mengatakan terdakwa tidak diberitahu isi BAP oleh penyidik.
"Terdakwa hanya disuruh menanda tangani isi BAP tersebut tanpa harus membacanya," tuturnya.
Putri pun menuturkan langkah yang diambil pihaknya akan menunggu hasil putusan.
"Kita tunggu dulu, kalau keberatan kami akan banding," tandasnya.
Sementara dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa berawal pada bulan April 2019.
Saksi korban NA, SDR, dan RR bermain-main ke rumah terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menyuruh ketiganya masuk ke dalam kamarnya.
Terdakwa kemudian menimpa badan saksi korban dan melakukan perbuatan cabul secara bergantian.
Setelah mereka selesai terdakwa menyuruh mereka pulang ketiganya sambil memberikan mereka masing-masing uang antara Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu agar saksi korban tutup mulut.
Istri Tak di Rumah, Pria Way Halim Cabuli Dua Bocah Tetangganya
Polsek Sukarame mengamankan Br (48) karena diduga mencabuli dua bocah, Rabu (12/2/2020).
Warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung ini dilaporkan berusaha melampiaskan nafsu bejatnya terhadap dua anak yang merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu kedua korban, yakni KD (11) dan SA (7), sedang bermain di depan rumah pelaku.
Br memanggil kedua bocah tersebut.
Saat di dalam rumah itulah, dugaan pencabulan terjadi.
Di hadapan penyidik, Br mengaku melakukan aksi bejat tersebut.
Menurut penuturannya, korban dipaksa menanggalkan celananya.
"Cuma saya elus-elus pake tangan. Dia (korban) masih pake celana," ujar Br saat diinterogasi petugas Polsek Sukarame.
Dari pengakuan tersangka, salah satu korban berinisial KD berupaya melakukan perlawanan.
Korban menendang tangan pelaku saat pria beristri ini hendak melucuti celananya.
Beruntung, kedua korban berhasil kabur dari rumah itu dan meninggalkan pelaku.
"Saya khilaf. Saat itu saya sendirian di rumah. Istri sedang keluar, ada urusan keluarga," kata Br.
Kapolsek Sukarame Kompol E Allagan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan nomor LP/145-B/II/2020/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR SKM, tanggal 10 Februari 2020.
Selain tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti berupa dua setel pakaian korban.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukarame untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)