Tribun Bandar Lampung

Pengendara Pasrah Knalpot Dipotong, Satlantas Polresta Bandar Lampung Eksekusi 257 Knalpot Racing

Pemilik kendaraan bermotor hanya bisa pasrah, saat personel Satlantas Polresta Bandar Lampung mengeksekusi knalpot sepeda motor dibelah pakai mesin.

Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Deni Saputra
Kasatlantas Kompol Reza Khomeini Polresta Bandar Lampung memusnahkan knalpot racing hasil razia, Kamis (13/2/2020). Pengendara Pasrah Knalpot Dipotong, Satlantas Polresta Bandar Lampung Eksekusi 257 Knalpot 

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeni membagikan tips berkendara yang baik dan benar (safety ridding).

Hal ini perlu diperhatikan agar sesama pengendara kendaraan bermotor aman berlalu lintas.

"Pertama pastikan kendaraan dilengkapi surat. Artinya apa, jangan beli motor bodong yang hanya ada STNK atau BPKB saja," ujar Reza Khomeni, Kamis (13/2/2020).

Selanjutnya, imbuh Reza Khomeni, pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Setelah itu barulah dilakukan pengecekan fisik kendaraan.

Seperti tekanan angin ban, dan kondisi mesin laik jalan atau tidak.

"Jangan lupa kenakan helm. Pastikan helm terkunci dengan baik untuk melindungi pengendara," katanya.

Dan tak kalah penting, kata Kasat, adalah mengemudi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan melebihi batas kecepatan antara 80-100 km per jam, dan perhatikan rambu-rambu, di mana ada larangan harus berhenti, atau tanda rambu lainnya," tutup Reza Khomeni.

Kasatlantas Sebut Boleh Modifikasi Kendaraan, Asalkan. . .

Tren mengubah bentuk dan warna atau modifikasi kendaraan roda dua maupun empat asal sesuai ketentuan.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeni mengatakan ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan dalam memodifikasi kendaraan.

Menurut Reza Khomeni, pemilik kendaraan boleh mengubah warna dengan menggunakan teknik airbrush.

Perubahan ini, kata Reza Khomeni, harus sesuai dengan yang tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Seperti mobil yang kami amankan ini, dia mengubah warna aslinya putih dibranding warna biru. Seharusnya diikuti perubahan di STNK juga," kata Reza Khomeni, Kamis (13/2/2020).

Namun yang menjadi masalah, lanjut Reza Khomeni, knalpot asli bawaan kendaraan yang sudah standar pabrik justru diubah dengan membuang saringan.

Sehingga, kata Reza Khomeni, suara asli kendaraan jadi lebih bising.

Menurut Reza Khomeni, selain mengganggu pengendara lain, knalpot racing kerap digunakan untuk balapan liar.

"Menjadi penyebab kecelakaan. Kami imbau pengendara untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan kelengkapan kendaraan," tandas Reza Khomeni.(Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved