Tribun Bandar Lampung
Pengendara Pasrah Knalpot Dipotong, Satlantas Polresta Bandar Lampung Eksekusi 257 Knalpot Racing
Pemilik kendaraan bermotor hanya bisa pasrah, saat personel Satlantas Polresta Bandar Lampung mengeksekusi knalpot sepeda motor dibelah pakai mesin.
"Penggunaan knalpot racing itu menghasilkan suara bising kendaraan. Ini bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain dan juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas,” papar Yan.
Alhasil, penindakan langsung (tilang) dan penahanan kendaraan bermotor pun dilakukan. Itu menyasar kendaraan menggunakan knalpot racing dan tidak dapat menunjukkan surat resmi.
"Kendaraan yang diamankan dapat dikeluarkan jika knalpot racing sudah diganti dengan knalpot aslinya (standar)," jelasnya.
Pelanggar Mayoritas Pelajar
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Reza Khomeini menambahkan, pelajar mayoritas pelanggar menggunakan knalpot racing kendaraan roda dua.
Para pelanggar ini sudah mengetahui kesalahannya.
“Hanya saja pelanggaran tetap dilakukan karena lemahnya penindakan selama ini. Oleh karena itu, kami tegas memusnahkan knalpot dengan cara dibelah dua agar tidak dapat digunakan kembali,” paparnya.
"Selain mengganti knalpot standar, mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak bakal mengulangi lagi," katanya.
Kasatlantas menerangkan, sanksi bagi pengguna knalpot racing melanggar pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal itu tercantum knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Reza mengimbau orangtua murid dan pihak sekolah untuk memberikan peringatan.
"Terutama anak di bawah umur, yang belum berhak menggunakan kendaraan bermotor sebaiknya jangan diberi motor," kata Reza.
Knalpot Racing Bisa Jadi Faktor Penyebab Lakalantas, Ini Tips Berkendara Ala Kasatlantas Polresta
Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) disebabkan banyak faktor, salah satunya karena mengubah knalpot standar dengan knalpot racing.
Untuk mengantisipasi hal itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.