Tangkap 2 Orang Bawa Sabu di Bakauheni

BREAKING NEWS Polisi Amankan 2 Orang Bawa Sabu 1 Kg di Pelabuhan Bakauheni

Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Lampung Selatan
Barang bukti sabu yang diamankan. BREAKING NEWS Polisi Amankan 2 Orang Bawa Sabu 1 Kg di Pelabuhan Bakauheni. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Polisi pun mengamankan 2 orang tersangka yang menjadi pembawa paket barang terlarang itu.

Keduanya diamankan polisi saat pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (13/2/2020).

“Benar, kami menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu yang hendak di bawa ke Jawa sebanyak 1 kilogram di Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddi Purnomo, Minggu (16/2/2020).

Menurut Eddi Purnomo, kedua tersangka merupakan warga Aceh.

Ditangkap Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Lampung Sempat Bohongi Penyidik

Bujang Asal Pringsewu Tewas Tenggelam di Embung, Sempat Minta Tolong tapi Tak Ada yang Berani

Masih Pacaran dengan Pria Lain, Gadis Pesawaran Ditembak Abimanyu, Berakhir Manis di Pelaminan

11 Pucuk Senjata Api Milik TNI AD Hilang di Pegunungan Mandala Papua, Ada Pelontar Granat

Keduanya berangkat dari Riau dan hendak ke Jakarta dengan menumpang bus angkutan umum antar pulau.

"Tertangkapnya kedua tersangka yang membawa paket narkoba 1 kilogram ini, berkat kejelian petugas di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni yang mencurigai gerak gerik kedua tersangka saat melakukan pemeriksaan terhadap bus,” ujar mantan Kapolres Mesuji ini.

“Keduanya sudah kami amankan," imbuh Eddi.

Saat ini, lanjut Eddi Purnomo, pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Masih kami kembangkan untuk pengiriman paket narkoba ini,” tandas AKBP Edi Purnomo.

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional saat Asik Main dengan Anak

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap pengedar jaringan internasional tersebut dari informasi masyarakat.

Atas informasi tersebut lantas petugas melaksanakan penyelidikan ke wilayah dimaksud.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari hasil penyelidikan jajarannya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Alhasil menangkap pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, saat ditangkap pelaku sedang bermain dengan anaknya," tukas Popon didampingi jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran dalam konferensi pers, Selasa, 11 Februari 2020.

Daftar Desa di Pesawaran

Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku menjual sabu-sabu dari satu desa ke desa lainnya.

Bandar Narkoba tersebut mengakui, desa yang pernah menjadi sasaran penjualan sabu di antaranya Tegineneng, Branti dan Gedongtataan.

Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menduga sudah banyak sabu-sabu yang terjual.

Sebab, menurut Popon, paket kemasan hijau yang mengindikasikan jaringan internasional tersebut berisi 1 Kg.

"Satu ini (bungkus hijau), satu kilogram," kata Popon sembari menunjuk kemasan hijau, Selasa (11/2/2020).

Kemungkinan, lanjut Popon, yang sudah beredar ada sebanyak 910 gram.

Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku D, sebanyak 90 gram.

Nilainya kata Popon diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

Untung Rp 1 Juta

Pengedar sabu-sabu jaringan internasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku telah mendapat sabu dari rekannya berinisial R.

D sudah selama 6 bulan menjalankan bisnis gelap narkotika tersebut.

Atas penjulan sabu-sabu ini, D mengaku akan mendapat keuntungan Rp 1 juta dari penjualan per satu klip sabu.

Sementara per satu klip sabu tersebut beratnya mencapai 10 gram.

"Per klipnya (mendapat) Rp 1 juta," kata D, Selasa, 11 Februari 2020 di Konferensi Pers Mapolres Pesawaran.

Bungkusan Hijau jadi Pembeda

Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menemukan kemasan warna hijau menyerupai bungkus teh dari pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, kemasan hijau itu menjadi pembeda antara perkara sabu-sabu lainnya.

"Kalau persoalan sabunya atau narkobanya sering melihat. Akan tetapi, bungkus hijau ini yang sebenarnya menjadi indikator, bahwa pelaku terkait dengan jaringan internasional," kata Popon dalam Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020.

Dimana perkara sabu-sabu dengan bungkus hijau ini, menurut Popon, sering diungkap oleh polda-polda.

Baik Polda Metro Jaya maupun BNN.

"Ini (berarti) jaringan Malaysia, bungkus hijau ini," kata Popon.

Tangkap Bandar Narkoba

Polres Pesawaran mengungkap Bandar Narkoba yang diduga sebagai jaringan internasional.

Yakni D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, dari tangan D pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 90 gram.

"Sabu-sabu tersebut terkemas dalam 9 palstik klip," ungkap Popon dalam Konfrensi Pers di Mapolres Pesawaran, Selasa, 11 Februari 2020 sore.

Popon yang didampingi jajaran Satres Narkoba mengungkapkan bahwa D merupakan satu dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun 51 hari, terhitung dari 11 Desember 2019 - 31 Januari 2020.

Menurut dia, dari 11 tersangka itu terdiri dari 10 laporan polisi (LP). Sementara perkara D merupakan perkara yang paling menonjol.

Sebab D sebagai jaringan besar narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.

Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved