Pencabulan di Pringsewu

Duo Ayah Tiri Cabul di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

H (41) dan Y (37), dua pria asal Pardasuka, Pringsewu yang mencabuli anak tirinya, bakal meringkuk lama di penjara.

Dok Humas Polres Pringsewu
Polisi mengamankan dua warga Pardasuka, Pringsewu yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya. 

H juga mengancam supaya N tidak melapor kepada ibunya maupun orang lain.

Sedangkan Y punya cara berbeda.

Ia membujuk anak tirinya, WM (15), dengan menjanjikannya memberi sepeda motor.

Y juga mengancam akan menyantet korban bila memberitahukan perilaku bejatnya kepada siapa pun.

Selain WM, Y juga menggagahi N, anak H yang juga keponakannya.

Kepada N, Y mengimingi uang dengan kisaran Rp 5.000-Rp 10.000.

Y tercatat dua kali menyetubuhi N, yakni pada Mei dan November 2019.

Dua Pelaku Masih Kerabat

Dua ayah tiri di Kabupaten Pringsewu mencabuli anaknya hingga berulang kali.

Kejadian tersebut terbongkar setelah para korban melapor ke polisi.

Alhasil, para pelaku diciduk oleh petugas Polsek Pardasuka.

Kedua pelaku adalah H (41) dan Y (37).

Menariknya, H dan Y masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Pelaku H mengaku menyetubuhi anak tirinya, N (14), sebanyak dua kali," ungkap Kapolsek Pardasuka AKP Martono, Minggu (16/2/2020).

Perbuatan H dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved