Pencabulan di Pringsewu
Duo Ayah Tiri Cabul di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara
H (41) dan Y (37), dua pria asal Pardasuka, Pringsewu yang mencabuli anak tirinya, bakal meringkuk lama di penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu diringkus di kediamannya masing-masing, Rabu (12/2/2020).
"Saat dijemput di rumahnya, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Martono, Minggu (16/2/2020).
Y dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.
Pelapornya adalah Am, dengan korban N (14).
Kemudian Am juga melaporkan H dengan laporan polisi nomor LP/B/77/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.
H merupakan ayah tiri N (14).
Y juga dilaporkan ke polisi karena telah mencabuli anak tirinya, WM (15).
Laporan WM tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/78/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)