Pencabulan di Pringsewu

Duo Ayah Tiri Cabul di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara

H (41) dan Y (37), dua pria asal Pardasuka, Pringsewu yang mencabuli anak tirinya, bakal meringkuk lama di penjara.

Tayang:
Dok Humas Polres Pringsewu
Polisi mengamankan dua warga Pardasuka, Pringsewu yang dilaporkan telah mencabuli anak tirinya. 

Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu diringkus di kediamannya masing-masing, Rabu (12/2/2020).

"Saat dijemput di rumahnya, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Martono, Minggu (16/2/2020).

Y dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.

Pelapornya adalah Am, dengan korban N (14).

Kemudian Am juga melaporkan H dengan laporan polisi nomor LP/B/77/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020.

H merupakan ayah tiri N (14).

Y juga dilaporkan ke polisi karena telah mencabuli anak tirinya, WM (15).

Laporan WM tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/78/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved