Pencabulan di Pringsewu
Duo Ayah Tiri Cabul di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara
H (41) dan Y (37), dua pria asal Pardasuka, Pringsewu yang mencabuli anak tirinya, bakal meringkuk lama di penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pertama pada Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB di kamar korban.
Lalu yang kedua Desember 2019 pukul 00.00 WIB di kediaman nenek korban.
Tidak hanya oleh ayahnya, N juga ternyata dicabuli oleh pamannya, Y.
Sebelum mencabuli sang keponakan, Y mengaku telah berkali-kali menggagahi anak tirinya, WM, sejak 2011 silam.
Ketika itu WM masih duduk di kelas dua SD.
Kali terakhir, Y melakukan perbuatan bejat itu pada Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Ketika itu istrinya sedang tidak ada di rumah.
Masih Pelajar
Dua korban pencabulan duo ayah tiri di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu masih berstatus pelajar.
Kapolsek Pardasuka AKP Martono mengungkapkan, kedua pria itu menggagahi anak tirinya masing-masing di rumah.
"Keduanya menyetubuhi anak tirinya masing-masing di rumah," kata Martono, Minggu (16/2/2020).
Kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri kembali terjadi di Pringsewu.
Parahnya, dua kasus terjadi sekaligus di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.
Dua pria berinisial H (41) dan Y (37) kompak mencabuli anak tirinya.
Saat ini H dan Y sudah diamankan petugas Polsek Pardasuka.