Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Berkas Agung Ilmu dan Raden Syahrial Jadi Satu, 4 Tersangka Dioper ke Lampung

JPU KPK Irman Yudiandri menyampaikan, jika berkas dakwaan keempat tersangka hanya terbagi dalam tiga bagian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Berkas Agung Ilmu dan Raden Syahrial Jadi Satu, 4 Tersangka Dioper ke Lampung. 

Masih Disusun

Sebelumnya, dakwaan masih disusun, berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara diprediksi rampung pertengahan Februari 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya baru menerima berkas perkara lanjutan suap fee proyek Lampung Utara atas nama tersangka Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial alias Ami, Syahbudin dan Wan Hendri.

"Senin kemarin baru tahap dua, berkas termasuk terdakwa dilimpahkan ke kami," kata Taufiq, Kamis 6 Februari 2020.

Saat ini, kata Taufiq Ibnugroho, pihaknya masih melakukan penyusunan dakwaan yang mana digunakan untuk penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Disinggung kapan dakwaan akan selesai dan didaftarkan di Pengadilan Tanjungkarang, Taufiq belum bisa berkomentar.

"Kami belum bisa sampaikan itu," jawab Taufiq Ibnugroho.

Namun Taufiq Ibnugroho memrediksi, penyusunan dakwaan akan selesai pada pertengahan bulan dan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Mungkin pertengahan bulan saat ini masih dalam penyusunan dakwaan, nanti kami sampaikan kalau sudah selesai," tandas Taufiq Ibnugroho.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati non aktif Lampung Utara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilakukan penuntutan.

Selain AIM, penyidik juga melimpahkan ke JPU tersangka Raden Syahrial alias Ami, Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara dan Wan Hendri mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara telah dinyatakan lengkap oleh JPU KPK.

"Hari ini tahap dua, dari penyidik ke JPU, terdakwa AIM, SR, S dan WH," katanya melalui pesan singkat, Senin 3 Februari 2020.

Lanjutnya, setelah dilakukan penyerahan pada hari ini, Senin 3 Februari 2020, dari penyidik kepada Penuntut Umum, para terdakwa dilakukan kembali penahanan.

"Keempatnya ditahan di Rutan yang berbeda," sebutnya.

Adapun Rutan yang dilakukan untuk penahanan keempatnya yakni AIM, Bupati Lampung Utara 2019-2024 ditahan di Rutan kls I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdan Jaya Guntur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved