Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Berkas Agung Ilmu dan Raden Syahrial Jadi Satu, 4 Tersangka Dioper ke Lampung

JPU KPK Irman Yudiandri menyampaikan, jika berkas dakwaan keempat tersangka hanya terbagi dalam tiga bagian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Berkas Agung Ilmu dan Raden Syahrial Jadi Satu, 4 Tersangka Dioper ke Lampung. 

Raden Syahrial alias AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Syahbudin Kepala Bappeda /Mantan Kadis PUPR Lampung Utara ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Wan Hendri Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Keempatnya akan ditahan selama 20 hari sejak 03 Februari-22 Februari 2020," kata Ali.

Selanjutnya, kata Ali, JPU akan segera menyusun surat dakwaan.

"Dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang," kata Ali.

Disinggung soal saksi, Ali mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari berbagai unsur swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil gubernur Lampung dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.

"Jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 113 saksi," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved