Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Berkas Agung Ilmu dan Raden Syahrial Jadi Satu, 4 Tersangka Dioper ke Lampung
JPU KPK Irman Yudiandri menyampaikan, jika berkas dakwaan keempat tersangka hanya terbagi dalam tiga bagian.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPK direncanakan akan melimpahkan tiga berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 17 Februari 2020.
JPU KPK Irman Yudiandri menyampaikan, jika berkas dakwaan keempat tersangka hanya terbagi dalam tiga bagian.
"Dari empat terdakwa jadi tiga berkas dakwaan," ujarnya.
Adapun berkas dakwaan, lanjutnya, untuk Agung Ilmu Mangkunegara bersama Raden Syahrial alis Ami menjadi satu berkas dakwaan.
"Untuk Syahbudin dan Wan Hendri sendiri-sendiri," sebutnya.
• Budaya Fee Proyek Sudah Lama Terjadi, Hendra Wijaya: Kami hanya Korban
• BREAKING NEWS 4 Terdakwa Kasus Fee Proyek Lampura Dilimpahkan ke Lampung
• Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara Kembali Digelar Kamis, Agenda Pleidoi
• Bujang Asal Pringsewu Tewas Tenggelam di Embung, Sempat Minta Tolong tapi Tak Ada yang Berani
Disinggung terkait pasal dakwaan yang dikenakan kepada keempat tersangka, Irman tak berkomentar.
"Nanti sekalian ya," katanya singkat.
Bupati nonaktif Lampura Dilimpahkan ke Lampung
Berkas perkara selesai, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lampung.
JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan berkas perkara keempat terdakwa lainnya dalam perkara suap fee proyek Lampung Utara telah rampung.
Kata Taufiq, pihaknya akan melimpahkan keempat terdakwa pada hari ini, Senin 17 Februari 2020.
"Iya pelimpahan perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri ke PN Tipikor Tanjungkarang," ungkapnya.
Taufiq menuturkan selain pelimpahan pihaknya juga akan menitipkan empat tersangka kasus suap fee proyek Lampung Utara.
"Sekaligus pemindahan tahanan," bebernya.
Disinggung soal keempat tahanan ini akan ditempatkan di mana, Taufiq tak berkomentar.
Namun informasi yang didapat, keempatnya akan dibagi didua tempat Rutan Way Huwi dan Lapas Kelas I Bandar Lampung.