Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS 4 Terdakwa Kasus Fee Proyek Lampura Dilimpahkan ke Lampung

Berkas perkara selesai, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/deni saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berkas perkara selesai, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diboyong ke Lampung.

JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan berkas perkara keempat terdakwa lainnya dalam perkara suap fee proyek Lampung Utara telah rampung.

Kata Taufiq, pihaknya akan melimpahkan keempat terdakwa pada hari ini, Senin 17 Februari 2020.

"Iya pelimpahan perkara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri ke PN Tipikor Tanjungkarang," ungkapnya.

Taufiq menuturkan selain pelimpahan pihaknya juga akan menitipkan empat tersangka kasus suap fee proyek Lampung Utara.

Budaya Fee Proyek Sudah Lama Terjadi, Hendra Wijaya: Kami hanya Korban

Berkas Bupati Nonaktif Lampura Diserahkan ke JPU, 4 Tersangka Ditahan di Rutan Berbeda

Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara Kembali Digelar Kamis, Agenda Pleidoi

Bujang Asal Pringsewu Tewas Tenggelam di Embung, Sempat Minta Tolong tapi Tak Ada yang Berani

"Sekaligus pemindahan tahanan," bebernya.

Disinggung soal keempat tahanan ini akan ditempatkan di mana, Taufiq tak berkomentar.

Namun informasi yang didapat, keempatnya akan dibagi didua tempat Rutan Way Huwi dan Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Masih Disusun

Sebelumnya, dakwaan masih disusun, berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara Bupati nonaktif Lampung Utara diprediksi rampung pertengahan Februari 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya baru menerima berkas perkara lanjutan suap fee proyek Lampung Utara atas nama tersangka Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial alias Ami, Syahbudin dan Wan Hendri.

"Senin kemarin baru tahap dua, berkas termasuk terdakwa dilimpahkan ke kami," kata Taufiq, Kamis 6 Februari 2020.

Saat ini, kata Taufiq Ibnugroho, pihaknya masih melakukan penyusunan dakwaan yang mana digunakan untuk penuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Disinggung kapan dakwaan akan selesai dan didaftarkan di Pengadilan Tanjungkarang, Taufiq belum bisa berkomentar.

"Kami belum bisa sampaikan itu," jawab Taufiq Ibnugroho.

Namun Taufiq Ibnugroho memrediksi, penyusunan dakwaan akan selesai pada pertengahan bulan dan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved