Residivis Ditembak Mati di Lamteng

BREAKING NEWS Coba Kelabui Polisi, Residivis Ditembak Mati Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Seorang residivis sejumlah kasus pembegalan di Lampung, harus meregang nyawa di tangan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/syamsir alam
BREAKING NEWS Coba Kelabui Polisi, Residivis Ditembak Mati Tekab 308 Polres Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Berusaha mengelabui polisi, seorang residivis sejumlah kasus pembegalan di Lampung, harus meregang nyawa di tangan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah.

Tewasnya pelaku berinisial AS (30) bermula saat Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkapnya, Jumat (14/2/2020) lalu di salah satu rumah makan di kawasan Bandar Jaya Timur sekira pukul 12.00 WIB.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin (17/2/2020) menerangkan, AS dan ketiga rekannya yang lain (dalam tahanan Polres Lamteng) adalah target operasi (TO) Polres Lampung Tengah atas sejumlah kasus pencurian roda empat dan roda dua di wilayah hukum kepolisian setempat.

"Kronologisnya bermula saat kita tangkap tiga rekan AS, yakni ST, MZ dan AG di salah satu rumah makan di Bandar Jaya Timur. Setelah itu dilakukan pengembangan perkara dari ketiga pelaku bahwa ada satu lagi rekan mereka (AS) yang biasa terlibat dalam aksi curanmor," kata AKP Yuda Wiranegara, Senin (17/2/2020).

Lebih lanjut Yuda memaparkan, dari keterangan pelaku itulah, pihaknya bergerak cepat menuju rumah AS di Bandar Jaya Barat di waktu yang sama.

Mantan Residivis Keluar Masuk Penjara, Ardian Jadi Penolong Sukiyah dari Rambut Sarang Tikus

Sudah Tipu 800 Orang, Sindikat Penipuan CPNS Sudah Raup Uang hingga Rp 2 Miliar

Cerita Mahasiswi Kedokteran di Hubei saat Observasi di Natuna, Tak Buka Medsos Agar Tak Terpengaruh

BREAKING NEWS Gedung Praktik SMK Yasmida Pringsewu Terbakar, Ledakan Bikin Seisi Sekolah Gempar

Sampai di lokasi, AS berada di rumah dan akhirnya berhasil ditangkap.

Setelah ditangkap, Tekab 308 hendak melakukan pengembangan perkara terhadap kasus pencurian mobil pada 12 Januari dan 5 Februari 2019 lalu, yang dilakukan komplotan tersebut di kawasan Seputih Jaya.

Ketiga rekan AS yakni ST, MZ dan AG saat ini diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pelaku Pecah Kaca Ternyata Residivis, Keluar Bui Maret 2019, Sekarang Ditangkap Polisi Lagi

Belum genap satu bulan keluar bui, Firman Supriyadi pelaku Curat kambuh lagi.

Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu menuturkan jika tersangka curat Firman merupakan seorang residivis pada kasus yang sama pada tahun 2015 di wilayah hukum Bandar Lampung.

"Tersangka ini baru selesai menjalani hukumannya sekitar bulan Maret 2019," sebut Poeloeng Arsa Sidanu, Selasa 19 November 2019.

Dari penangkapan tersangka, kata Poeloeng Arsa Sidanu, turut diamankan tujuh tas berbagai merk milik korbannya.

"Lalu ada laptop, serta kendaraan yang digunakan saat beraksi yakni Honda CB125R bernopol B 6153 GAX," sebutnya.

Poeloeng Arsa Sidanu menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Dengan hukuman ancaman pidana kurungan selama 7 tahun," tandas Poeloeng Arsa Sidanu.

10 Kali Lancarkan Aksi

Firman Supriyadi pelaku Curat yang ditembak oleh anggota unit Reskrim Polsek Sukarame ternyata sudah 10 kali melancarkan aksinya.

Hal ini diungkapkan oleh, Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu saat gelar ekspose di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung, Selasa, 19 November 2019.

"Dari hasil pengakuan, tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali," ujar Poeloeng Arsa Sidanu.

Lanjutnya, adapun lokasi operandi tersangka yakni di seputar Way Dadi dan Sukarame baru.

"Pelaku beraksi seorang diri, dengan cara melakukan pecah kaca dan mengambil barang berharga milik korbannya, tapi masih kami kembangkan lagi," sebutnya.

Poeloeng menambahkan tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan.

"Ini dari hasil penyelidikan dan pengembangan dibantu tokoh masyarakat, terakhir pelaku melakukan aksinya di Jalan Pulau Damar Way Dadi, Jumat, minggu lalu," kata Poeloeng Arsa Sidanu.

Polisi Beri Hadiah

Melawan saat ditangkap, satu tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dihadiahi timah panas oleh anggota unit Reskrim Polsek Sukarame.

Tersangka diketahui bernama Firman Supriyadi (29) warga Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Pelaku sendiri diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sukarame di kontrakannya di Jalan Perintis Kelurahan Way Dadi Baru, Sukarame, Senin, 18 November 2019.

Kapolsek Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu mengatakan, pelaku curat dengan modus pecah kaca.

"Jadi pelaku melakukan pencurian dengan mengincar mobil lalu memecah kacanya dan menguras barang berharga," ucap Poeloeng Arsa Sidanu, Selasa, 19 November 2019.

Poeloeng Arsa Sidanu menuturkan, pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Jadi pada saat penangkapan tersangka melawan petugas, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur," kata Poeloeng Arsa Sidanu.

Poeloeng Arsa Sidanu pun mengatakan, tersangka beberapa kali berusaha merebut senjata milik anggota.

"Beberapa kali anggota merangkul tersangka dan memborgol, tapi tersangka melawan dan berusaha merebut senjata petugas," kata Poeloeng Arsa Sidanu.

"Karena anggota terjepit dan mengingat keselamatan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur," tandas Poeloeng Arsa Sidanu.

Komplotan Pecah Kaca Tertangkap

Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk Hendra Saputra (48), otak komplotan pelaku pencurian modus pecah kaca spesialis nasabah bank.

Warga Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung ini sempat buron selama 22 bulan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, Hendra diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, Kamis (24/10). Pelaku dalang aksi pencurian modus pecah kaca 2018 hingga awal 2019 lalu.

"Selama ini ada beberapa kejadian yang kita tangani terkait pecah kaca. Untuk tersangka Hendra pengembangan salah satu anggotanya yang tertangkap tahun lalu atas nama Yani,” paparnya, Jumat (25/10/2019).

Rosef menambahkan, modus para pelaku mengintai korban yang baru mengambil uang dari bank.

Aksi pencurian komplotan ini merujuk laporan terjadi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung 19 Januari 2018 lalu.

"Korbannya mengambil uang Rp 450 juta (dari bank). Komplotan Hendra ini mengikuti korbannya.

Saat korban berhenti dan keluar dari mobil, komplotan ini beraksi dengan memecahkan kaca lalu mengambil uang yang baru diambil dari bank," tandasnya.

Rosef Efendi mengatakan, kelompok dipimpin oleh Hendra ada empat orang. "Yang tertangkap pertama Yani, dan otaknya Rendi, tiga lainnya masih kami buru," ujarnya.

Ia menerangkan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan Hendra untuk melakukan pengembangan TKP lainnya. Diduga TKP aksi kejahatan mereka lebih dari satu.

Hendra selaku tersangka menuturkan, sebelum beraksi bersama Rahman, Rendi, Yani dan Adi menyusun rencana di rumah kontrakan di Sukarame.

Selanjutnya Adi masuk ke dalam bank dan melakukan pengecekan nasabah.

"Adi menginformasikan kepada Rahman, memberitahukan sasaran dan memantau korban saat naik mobil".

"Saya bersama Rendi, Yani dan Rahman mengikuti mobil. Saya dan Rendi menghambat kendaraan agar berjalan pelan, lalu Rahman gembosin mobil pakai paku," tuturnya.

Saat kendaraan milik korban berhenti untuk memeriksa kondisi ban, Yani beraksi memecah kaca dan mengambil uang.

Jenguk Anak

Pelarian  Hendra Saputra (48) kandas lantaran nekat pulang ke rumah ingin jenguk anaknya sedang sakit.

Hal ini diungkapkan Hendra kepada penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Saya pulang ke rumah karena anak sakit, tapi sampai rumah tertangkap. Baru sekali ini beraksi dan itu pun gagal mengambil uang karena dipergoki warga,” ujarnya.

Hendra menambahkan, selama jadi buronan bekerja di perusahaan kontraktor di Muara Enim, Sumatera Selatan sebagai pengawas.

Terkait alasan nekat melakukan perampokan, ia berkilah ingin menambah modal usaha toko buah di Sukarame, Bandar Lampung.

Personel Polres Lampung Utara Kantongi Identitas

Polres  Lampung Utara masih melakukan penyelidikan kasus pecah kaca mobil menimpa korban bernama Toni.

Uang Rp 100 juta milik korban disimpan dalam mobil dicuri.

Kasus lain sedang diselidiki pencurian motor di Kafe Kenzie.

"Keduanya masih kami lidik kasusnya. Anggota reskrim sedang melakukan pengumpulan bukti dan keterangan," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Rabu (28/8/2019)

Ia menambahkan, identitas pelaku dua kasus tersebut sudah diketahui. Namun pihaknya tidak mau gegabah dalam mengungkap kasus pencurian di kedua tempat.

Merujuk dua kasus pencurian uang dan sepeda motor, Budiman mengimbau masyarakat selalu waspada. Saat membawa atau bertransaksi uang jumlah banyak disarankan meminta pengawalan kepada pihak keamanan.

“Pengawalan yang dilakukan polisi gratis. Begitu juga untuk kendaraan warga kami imbau memasang kunci tambahan, seperti gembok untuk meminimalisir pelaku mencuri motor,” jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved