MAKI Berikan Hadiah iPhone 11 Bagi yang Beri Informasi Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi
MAKI menggelar sayembara bagi siapa pun yang mengetahui keberadaan dua buronan KPK, Harun Masiku dan Nurhadi.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, sempat keberatan dengan status DPO kliennya.
Maqdir menilai KPK terlalu gegabah memasukkan nama Nurhadi dalam DPO.
"Pak Nurhadi ada di Jakarta," kata Maqdir Ismail.
MAKI Ungkap Bukti Harun Masiku Tidak Berduit
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti print dari foto screenshot komunikasi di aplikasi WhatsApp, antara Harun Masiku dengan rekannya, Budi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkap bukti print itu di sidang praperadilan nomor 8 tahun 2020, antara MAKI melawan KPK dan Dewas KPK.
Hal itu terkait belum ditetapkannya tersangka baru perkara dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
"Atas bukti tersebut menunjukkan Harun Masiku sosok biasa dari sisi keuangan."
Di dalam bukti print disebutkan, Harun Masiku meminta dibelikan tiket pesawat kepada Budi.
Bukti itu diserahkan kepada hakim tunggal Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
"Dikarenakan untuk sekadar kebutuhan tiket pesawat meminta kepada temannya."
"Sehingga sangat muskil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp 900 juta kepada Wahyu Setiawan," kata Boyamin.
Dia menduga uang suap untuk Wahyu senilai Rp 900 juta itu berasal dari pihak lain sebagaimana pokok permohonan praperadilan.
Di mana, ada pihak lain yang membiayai uang suap Harun Masiku.
Boyamin mengaku sudah bertemu orang yang bernama Budi, teman Harun Masiku tersebut, yang menjelaskan sehari-hari pekerjaan Harun Masiku adalah lawyer namun jarang bersidang.
"Terakhir Harun Masiku menangani klien perusahaan milik orang asing."