MAKI Berikan Hadiah iPhone 11 Bagi yang Beri Informasi Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi
MAKI menggelar sayembara bagi siapa pun yang mengetahui keberadaan dua buronan KPK, Harun Masiku dan Nurhadi.
Nama Kusnadi merujuk kepada staf PDIP.
Ia pernah diperiksa bersamaan dengan Hasto pada Jumat (24/1/2020) lalu.
Dalam konstruksi perkara ini, terdapat duit suap sebanyak Rp 400 juta yang masih didalami sumbernya oleh KPK.
Donny diduga mengetahui uang Rp 400 juta yang hendak diberikan kepada Wahyu.
Donny kemudian mengaku pernah mengirim Saeful sebuah pesan WhatsApp.
Inti pesan itu, katanya, mengharuskan Saeful mengambil titipan uang dari seseorang.
Donny tak menyebut nama orang tersebut.
"Saya pernah WA (WhatsApp) Saeful untuk menakut-nakuti Saeful agar segera diambil itu uang," tutur Donny.
Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).
Namun, ia dibebaskan lantaran KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Nama Donny dimasukkan dalam dalil permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAKI menggugat KPK agar segera menetapkan Donny dan Hasto sebagai tersangka kasus tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Wahyu Setiawan, Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri selaku swasta.
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Namun, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku, dan sampai saat ini masih buron.
Harun Masiku diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
KPU tetap melantik Riezky Aprilia, bukan Harun, karena perolehan suara yang bersangkutan terbanyak kedua setelah Nazarudin.
Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pernah Komunikasi
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan rampung jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2020) sore.
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 itu diperiksa selama 5 jam.
Wahyu mengklaim pernah melakukan komunikasi dengan Donny Tri Istiqomah.
Namun komunikasi apa yang dimaksud, ia tak mengungkap lebih jauh.
"Pernah, pernah (lakukan komunikasi)," ucap Wahyu seusai menjalani pemeriksaan pukul 17.13 WIB.(tribun network/ilh/dod)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive